Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Ganja ini dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ini adalah kali pertama Polri mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam kasus ini, disita 284 kilogram ganja dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektare. “Total ada lima tersangka kami tangkap” kata Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12).
Halomoan Siregar menuturkan pengungkapan jaringan peredaran ganja ini berawal dari adanya informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Pada 2 Desember 2020, tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mengamankan sebuah mobil Toyota Rush warna silver yang berada di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal pada pukul 03.45 WIB. Di dalam mobil petugas menemukan tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram
Polisi kemudian meringkus FA, 38, dan RA, 37, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke lapas di Sumbar. RA sendiri merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.
"Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan. Jumat 4 Desember 2020 di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, kami tangkap tiga pelaku," kata Halomoan.
Ketiganya adalah Mukri, 43, sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, Abdul Rahman, 38, bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti, 29, sebagai tukang angkut. “Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” imbuh Krisno.
Dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Halomoan menambahkan, di lokasi tersebut didapati 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter.
"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," beber Halomoan.
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar. (R-1)
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pembobolan rekening dormant Bank milik pemerintah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring melalui situs Slot8278 yang beroperasi dari Tiongkok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved