Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bareskrim Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/12/2020 21:39
Bareskrim Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas
Ladang ganja(AFP/Joseph Eid)

TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Ganja ini dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ini adalah kali pertama Polri mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam kasus ini, disita 284 kilogram ganja dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektare. “Total ada lima tersangka kami tangkap” kata Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12).

Halomoan Siregar menuturkan pengungkapan jaringan peredaran ganja ini berawal dari adanya informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Pada 2 Desember 2020, tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mengamankan sebuah mobil Toyota Rush warna silver yang berada di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal pada pukul 03.45 WIB. Di dalam mobil petugas menemukan tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram

Polisi kemudian meringkus FA, 38, dan RA, 37, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke lapas di Sumbar. RA sendiri merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.

"Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan. Jumat 4 Desember 2020 di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, kami tangkap tiga pelaku," kata Halomoan.

Ketiganya adalah Mukri, 43, sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, Abdul Rahman, 38, bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti, 29, sebagai tukang angkut. “Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” imbuh Krisno.

Dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Halomoan menambahkan, di lokasi tersebut didapati 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter.

"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," beber Halomoan.

Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya