Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satpol PP DKI Tertibkan Kampung Royal

Putri Anisa Yuliani
08/12/2020 16:24
Satpol PP DKI Tertibkan Kampung Royal
Ilustrasi(Medcom.id)

SATPOL PP DKI Jakarta menertibkan ribuan bangunan liar di pinggir rel KA yang dikenal dengan Kampung Royal. Bangunan liar yang selama ini digunakan sebagai warung makan dan kafe-kafe tersebut berjumlah 112 bangunan dan 42 bangunan kafe.

"Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha yang melanggar perda  di KM 1+980-2.200 antara Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Angke di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tepatnya kafe-kafe Kampung Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan. Bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terindikasi melakukan pelanggaran adanya praktik prostitusi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (8/12).

Baca juga: Lurah Kampung Melayu Siapkan 8 Lokasi Pengungsian Banjir

Penertiban bangunan liar tersebut merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor1043/-1.751 tanggal 3 Juni 2020 yang ditujukan kepada Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) perihal permohonan penertiban bangunan kafe di Kampung Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Sebelumnya pada 10 Februari 2020, Satpol PP Jakarta Utara bersama petugas gabungan telah melakukanpenertiban/penyegelan terhadap bangunan kafe di Kampung Royal tersebut. Namun, kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meski masih diberlakukan PSBB transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya. 

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisasi kegiatan usaha yang melanggar perda di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Karena dengan adanya aktivitas prostitusi, karaoke di kafe-kafe Kampung Royal tersebut, rentan terjadi penularan covid-19.

"Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan penutupan/penyegelan bangunan-bangunan tersebut, termasuk seluruh area yang menjadi akses keluar/masuk lokasi (terdapat 20 akses pintu masuk/keluar), selanjutnya penertiban bangunan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pascapenertiban, PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Arifin. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya