Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan PSBB Transisi terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020. Menurutnya, perpanjangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19.
Namun, anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak menilai Jakarta sudah seharusnya menerapkan PSBB Total. Pasalnya, ia melihat tren kasus covid-19 mengalami kenaikan yang terus menerus. Hal ini pun diikuti dengan lahan pemakaman khusus jenazah covid-19 yang semakin sempit. Dikhawatirkan tidak mampu menampung jenazah apabila terjadi kematian yang meningkat.
Selain itu, faktor kelelahan dari tenaga kesehatan (nakes) di DKI pun menjadi pertimbangan. Para nakes ini, sudah berjuang selama 10 bulan pandemi terjadi. Pada bulan Desember ini pun dihadapkan pada libur akhir tahun yang rawan kerumunan.
"Mengingat kecenderungan ini, sudah sepatutnya PSBB dengan pengawasa ketat dilakukan lagi. karena akhir tahun ada libur dan kebiasaan masyarakat yang ingin menikmati akhir tahun dengan liburan dan kumpul-kumpul," kata Gilbert kepada mediaindonesia.com, Senin (7/12).
Pasalnya, di setiap ada kerumunan yang tidak menggunakan protokol kesehatan pasti akan menciptakan kenaikan kasus covid-19. Hal ini dinilainya masih rawan terjadi di masyarakat yang tidak memerhatikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Gilbert pun mendorong agar keterlibatan TNI dan Polri digencarkan kembali untuk mengawasi kepatuhan masyarakat.
"Tanpa pengawasan ketat ini, sangat mungkin kasus ini naik lagi dengan segala dampaknya. Tidak ada pemulihan ekonomi di negara manapun tanpa dimulai dari penanganan pandemi. Kesulitan sektor pariwisata dan lainnya akibat merosotnya usaha harus diatasi dengan ketatnya mereka mendesak pelanggan mengikuti protokol," paparnya.
baca juga: Tekan Lonjakan Kasus PSBB Transisi Diperpanjang
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 tetap dilanjutkan. Keputusan ini juga menurut Anies menegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy). (OL-3)
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved