Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

900 Baliho Rizieq di Jakarta Sudah Diturunkan

Rahmatul Fajri/Siti Yona Hukmana
23/11/2020 14:48
900 Baliho Rizieq di Jakarta Sudah Diturunkan
Baliho Rizieq Shihab di turunkan TNI(MI/Andri Widiyanto)

SEBANYAK 900 baliho bergambar Rizieq Shihab telah diturunkan petugas keamanan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Menurut Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman pihaknya tidak cuma menurunkan spanduk dan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. TNI akan menurunkan baliho dan spanduk ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

"Kami menurunkan poster, bukan milik FPI saja, bukan Habib Rizieq saja, juga kalau ada poster-poster yang lain, kalau tidak sesuai aturan, dengan Kapolda Metro Jaya (Irjen Mohammad Fadil Imran) kami turunkan," kata Dudung di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (23/11).

Dudung meminta FPI memahami aturan hukum. Agar pemasangan spanduk Rizieq Shihab yang tidak sesuai aturan tak kembali terulang.

"Ke depan untuk imbauan kepada mereka, kita sampaikan biar mereka paham tentang hukum yang berlaku, bukan hukumnya dia, tapi hukum yang berlaku di pemerintahan negara Republik Indonesia. Harus taat kepada hukum dan taat kepada pemerintah kalau dia sebagai warga negara yang baik. Itu saja," kata Dudung, ketika ditemui di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (23/11).

Dudung megaskan mengenai baliho FPI yang sebelumnya telah diturunkan oleh Satpol PP. Namun, dihadang dan kembali dinaikkan oleh FPI seharusnya FPI tak bisa seenaknya, karena ada aturan yang berlaku.

Baca juga : Sikap Tegas Pangdam Jaya Tuai Ratusan Karangan Bunga

"Memang dia siapa? Dia ini siapa? Organisasi apa? Kok Satpol PP dan pemerintah yang jelas organisasinya struktur sudah jelas, kok bisa takut sama mereka. Mereka itu siapa? Saya tidak ingin ada keresahan yang membuat aturan-aturan dia sendiri. Ini negara hukum," kata Dudung.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mendukung tindakan Dudung dalam hal penurunan baliho tersebut. Fadil memberikan dukungan itu pascapelantikan menggantikan Irjen Nana Sudjana, Jumat 20 November 2020.

"Pasti tujuannya baik untuk Republik ini, untuk negara ini," kata Fadil.

Menurut Fadil pemasangan spanduk dan baliho diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu antara lain harus ada pajak dan izin. Menurut dia, langkah penertiban itu masuk ke dalam preventive strike atau pencegahan keras.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani juga mendukung tindakan TNI. Jaleswari memandang pencopotan baliho Rizieq oleh anggota TNI masih dalam koridor hukum.

"Penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif, dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang melanggar," kata Jaleswari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11). (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya