Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
FRAKSI PDIP DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah tegas dan terukur Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho dan spanduk bernada provokatif terkait Rizieq Shihab. Mestinya, tindakan tegas itu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dulu.
"Gubernur DKI Anies Baswedan, selaku kepala daerah, harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal seperti Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah Satpol PP," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono lewat keterangan tertulis, Senin (23/11).
Gembong meminta Pemprov DKI Jakarta tidak membiarkan segala bentuk pelanggaran hukum daerah, termasuk pemasangan spanduk dan baliho. Hal-hal yang dinilai tidak sesuai aturan harus ditindak tegas.
Baca juga: Rizieq Janji Jalani Swab Test Mandiri
"DKI Jakarta sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri," ujar dia.
Menurut dia, Pemprov DKI tidak perlu ragu meminta dukungan aparat, bila mengalami hambatan dalam upaya penegakan hukum. Sebab, semua masyarakat Indonesia sama di hadapan hukum.
Politikus PDIP itu melanjutkan Anies diberi kewenangan melaksanakan upaya terpadu penanggulangan covid-19. Yakni, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan terhadap penderita.
Kemudian, mengawasi aktivitas atau kegiatan masyarakat, serta menegakkan disiplin kepatuhan protokol pencegahan covid-19. Ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Langkah tegas, profesional, dan terukur seluruh aparatur baik Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, harus ditempuh secara konsisten," ucap Gembong.
Prajurit TNI terekam video saat menurunkan spanduk dan baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyatakan penurunan baliho dan spanduk itu adalah perintahnya langsung.
Keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu Satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan. (OL-1)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved