Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
“Saya akan beri sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena membawa banyak dampak,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai dimintai klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Ridwan yang diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam, sanksi yang dikenakan berupa lisan, tulisan, dan denda adminis tratif. Denda paling maksimal ialah denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp50 juta.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengatakan bakal mengikuti seluruh prosedur terkait adanya instruksi Mendagri yang memuat sanksi bagi kepala daerah yang abai dengan kewajibannya menjaga masyarakat mematuhi protokol covid-19.
“Saya kira urusan di Republik ini kita serahkan pada aturan perundang-undangan, ya, karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya,” ungkapnya.
Sementara itu, peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19 Pemprov DKI Jakarta telah sah diundangkan. Perda No 2 Tahun 2020 itu resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.
Perda tersebut memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X. Selain itu, sanksi di berikan jika ada kerumunan yang dilarang selama PSBB transisi berlaku di Jakarta. Adapun sanksi bagi pelanggaran kerumunan akan diancam teguran tertulis dan pembubaran acara yang menyebabkan kerumunan tersebut. Hal itu tercantum pada Pasal 18 ayat 2.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar atur - an perundang-undangan pencegahan covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.
“Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ykb/Put/Hld/X-7)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved