Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
“Saya akan beri sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena membawa banyak dampak,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai dimintai klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Ridwan yang diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam, sanksi yang dikenakan berupa lisan, tulisan, dan denda adminis tratif. Denda paling maksimal ialah denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp50 juta.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengatakan bakal mengikuti seluruh prosedur terkait adanya instruksi Mendagri yang memuat sanksi bagi kepala daerah yang abai dengan kewajibannya menjaga masyarakat mematuhi protokol covid-19.
“Saya kira urusan di Republik ini kita serahkan pada aturan perundang-undangan, ya, karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya,” ungkapnya.
Sementara itu, peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19 Pemprov DKI Jakarta telah sah diundangkan. Perda No 2 Tahun 2020 itu resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.
Perda tersebut memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X. Selain itu, sanksi di berikan jika ada kerumunan yang dilarang selama PSBB transisi berlaku di Jakarta. Adapun sanksi bagi pelanggaran kerumunan akan diancam teguran tertulis dan pembubaran acara yang menyebabkan kerumunan tersebut. Hal itu tercantum pada Pasal 18 ayat 2.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar atur - an perundang-undangan pencegahan covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.
“Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ykb/Put/Hld/X-7)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved