Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Bogor Dijatuhi Sanksi Terkait Acara Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/11/2020 04:40
Pemkab Bogor Dijatuhi Sanksi Terkait Acara Rizieq
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

“Saya akan beri sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena membawa banyak dampak,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai dimintai klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Ridwan yang diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam, sanksi yang dikenakan berupa lisan, tulisan, dan denda adminis tratif. Denda paling maksimal ialah denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp50 juta.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengatakan bakal mengikuti seluruh prosedur terkait adanya instruksi Mendagri yang memuat sanksi bagi kepala daerah yang abai dengan kewajibannya menjaga masyarakat mematuhi protokol covid-19.

“Saya kira urusan di Republik ini kita serahkan pada aturan perundang-undangan, ya, karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya,” ungkapnya.

Sementara itu, peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19 Pemprov DKI Jakarta telah sah diundangkan. Perda No 2 Tahun 2020 itu resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Perda tersebut memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X. Selain itu, sanksi di berikan jika ada kerumunan yang dilarang selama PSBB transisi berlaku di Jakarta. Adapun sanksi bagi pelanggaran kerumunan akan diancam teguran tertulis dan pembubaran acara yang menyebabkan kerumunan tersebut. Hal itu tercantum pada Pasal 18 ayat 2.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar atur - an perundang-undangan pencegahan covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.

“Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ykb/Put/Hld/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya