Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PUTRI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab (NS) dan suaminya, Irfan Alaydrus tak memenuhi panggilan polisi hari ini. Sedianya, mereka dipanggil terkait acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa pada 14 November lalu.
"Pengantin wanita berinisial NS dan pengantin pria berinisial IA tidak hadir dan belum bisa dikonfirmasi," kata KabagPenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain Syarifah dan Irfan, polisi juga memanggil lima orang lainnya. Tiga orang tidak dapat memenuhi panggilan polisi yakni HA bin AA sebagai Humas Front Pembela Islam (FPI), I sebagai orang yang diminta menyewa tenda dan HA bin H sebagai bagian dari keluarga Rizieq Shihab.
"Yang hadir hanya dua yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI (Syafrin Liputo) dan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI," ucap Ramadhan.
Baca juga: Baliho Rizieq Ternyata Tidak Punya Izin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pemeriksaan terhadap Syafrin masih berlanjut saat ini. Dia ditanyai seputar surat Dinas Perhubungan DKI saat acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Terkait pelaksanaan penutupan jalan pada saat itu sehingga kita harus klarifikasi, mengambil keterangannya," ucap dia.
Polisi pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan sejumlah saksi yang tak bisa menghadiri pemeriksaan. Proses penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam kasus ini. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Panitia acara akad nikah anak Rizieq telah diperiksa pada Rabu, 18 November 2020.
Pesta pernikahan anak Rizieq dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, diduga melanggar protokol kesehatan covid-19. Acara itu ramai didatangi pengikut Rizieq.
Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. (Medcom.id/OL-4)
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa varian omicron JN.1 saat ini sudah berstatus variant of interest
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
68 juta orang di Indonesia telah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
Sebanyak 46.319 orang menerima booster kedua pada Rabu, (8/3). Total sebanyak 2.815.002 telah dilaporkan menerima vaksin covid-19 dosis yang ke-4.
Kemendikbud-Ristek memberikan diskresi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dalam aturan terbaru yang dirilis 29 Juli 2022.
Kemenkes mencatat per 22 Juli 2022 sebanyak 27 orang jemaah haji Indonesia terpapar covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
PEMERINTAH telah mengeluarkan izin perayaan Natal 2022 bisa dilaksanakan secara luring dengan kapasitas mencapai 100% dengan alasan kondisi pandemi covid-19 yang sudah membaik.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved