Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ombudsman: Kerumunan Massa Rizieq Harusnya Dideteksi Kepolisian

Putri Anisa Yuliani
19/11/2020 15:52
Ombudsman: Kerumunan Massa Rizieq Harusnya Dideteksi Kepolisian
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat menyapa massa pendukungnya.(AFP/Aditya Saputra)

OMBUDSMAN menyayangkan kerumunan massa akibat acara yang digelar Imam Besar FPI Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Seharusnya, kepolisian sudah bisa mendeteksi potensi kerumunan massa dan melakukan upaya pencegahan.

Apalagi, DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi, yang melarang kerumunan untuk mencegah risiko penularan covid-19. Menyoroti kerumunan di kawasan Tebet dan Petamburan, Ombudsman menilai fungsi kepolisian harus diperhatikan. Dalam hal ini, terkait izin keramaian di bawah otoritas Polda Metro Jaya.

Baca juga: FPI Klaim Pernikahan Anak Rizieq Hanya Undang 30 Orang

"Maulid Nabi berbeda dengan salat Jumat atau salat hari raya seperti Idul Fitri dan Idul Adha, yang merupakan kegiatan keagamaan. Penyelenggaraan tersebut masuk kategori yang harus meminta izin dari pihak kepolisian," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi, Kamis (19/11).

Menurutnya, deteksi dini terhadap potensi keramaian bisa dilakukan. Kepolisian seharusnya mencegah terjadinya kerumunan massa. Namun, upaya deteksi tidak dilakukan dan akhirnya kerumunan tetap terjadi.

"Sebetulnya proses deteksi dini dilakukan pihak Polda Metro Jaya, untuk mencegah terjadinya pengumpulan massa," pungkasnya.

Baca juga: Sejumlah Ormas di Jawa Barat Dukung Polisi Panggil Rizieq Shihab

Sementara itu, kewenangan Pemprov DKI Jakarta berada pada tataran penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu sudah dilakukan Pemprov DKI. Secara administratif, ada imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Pusat pada 13 November 2020 untuk kegiatan di Petamburan. 

"Dilanjutkan dengan denda kepada penyelenggara. Secara administratif, diduga keseluruhan proses telah dijalankan Pemprov DKI, sesuai dengan ketentuan Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020," jelas Teguh.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik