Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
OMBUDSMAN menyayangkan kerumunan massa akibat acara yang digelar Imam Besar FPI Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Seharusnya, kepolisian sudah bisa mendeteksi potensi kerumunan massa dan melakukan upaya pencegahan.
Apalagi, DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi, yang melarang kerumunan untuk mencegah risiko penularan covid-19. Menyoroti kerumunan di kawasan Tebet dan Petamburan, Ombudsman menilai fungsi kepolisian harus diperhatikan. Dalam hal ini, terkait izin keramaian di bawah otoritas Polda Metro Jaya.
Baca juga: FPI Klaim Pernikahan Anak Rizieq Hanya Undang 30 Orang
"Maulid Nabi berbeda dengan salat Jumat atau salat hari raya seperti Idul Fitri dan Idul Adha, yang merupakan kegiatan keagamaan. Penyelenggaraan tersebut masuk kategori yang harus meminta izin dari pihak kepolisian," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi, Kamis (19/11).
Menurutnya, deteksi dini terhadap potensi keramaian bisa dilakukan. Kepolisian seharusnya mencegah terjadinya kerumunan massa. Namun, upaya deteksi tidak dilakukan dan akhirnya kerumunan tetap terjadi.
"Sebetulnya proses deteksi dini dilakukan pihak Polda Metro Jaya, untuk mencegah terjadinya pengumpulan massa," pungkasnya.
Baca juga: Sejumlah Ormas di Jawa Barat Dukung Polisi Panggil Rizieq Shihab
Sementara itu, kewenangan Pemprov DKI Jakarta berada pada tataran penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu sudah dilakukan Pemprov DKI. Secara administratif, ada imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Pusat pada 13 November 2020 untuk kegiatan di Petamburan.
"Dilanjutkan dengan denda kepada penyelenggara. Secara administratif, diduga keseluruhan proses telah dijalankan Pemprov DKI, sesuai dengan ketentuan Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020," jelas Teguh.(OL-11)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved