Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

FPI Klaim Pernikahan Anak Rizieq Hanya Undang 30 Orang

Rahmatul Fajri
18/11/2020 14:19
FPI Klaim Pernikahan Anak Rizieq Hanya Undang 30 Orang
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno-Hatta.(Antara/Muhammad Iqbal)

FRONT Pembela Islam (FPI) mengklaim pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, hanya mengundang sekitar 30 orang. Hal itu ditegaskan kuasa hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

"Undangan resmi hanya tidak sampai 30 orang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Dia menyebut Imam Besar FPI tidak berniat mengadakan pernikahan secara besar-besaran. Namun, pihak keluarga juga tidak menyangka jika pernikahan, yang disambung peringatan Maulid Nabi, menimbulkan kerumunan orang.

Baca juga: Gara-gara Rizieq, Kapolres Jakbar dan Bogor Juga Dicopot

Aziz mengatakan pihaknya menyiapkan protokol kesehatan di tengah kerumunan. Seperti, pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Namun, kerumunan orang justru semakin membludak. Alhasil pelanggaran protokol kesehatan sulit dihindari. Misalnya, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

"Saya koreksi, masker kita bagi masif. Adapun perihal oknum yang tidak menggunakan itu, yang bersangkutan yang disalahkan. Tidak bisa panitianya disalahkan semua," pungkas Aziz.

"Artinya kita telah menyiapkan (protokol kesehatan). Tetapi sekali lagi, sebagaimana diungkapkan keluarga Habib Rizieq, bahwa ini massa di luar perkiraan kita," sambungnya.

Baca juga: Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq

Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari 9 pejabat pemerintah daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kerumunan di pernikahan putri Rizieq.

Selain Anies, pihak yang dimintai klarifikasi adalah Ketua Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas.

Polisi menduga pernikahan putri Rizieq berpotensi memenuhi unsur pidana. Sebab, ada pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan kekarantinaan. Serta, menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan, yang menyebabkan kedaruratan kesehatan. Itu sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya