Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11), berpeluang naik ke penyidikan. Polda Metro Jaya terus mempelajari apakah ada unsur pidana dalam perkara itu.
Pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri banyak tamu undangan yang sebagian tak mematuhi ketentuan protokol pencegahan covid- 19. Pada malam hari nya di tempat yang sama, Rizieq menghelat kegiatan keagamaan yang juga diikuti ribuan jemaah.
Untuk menyelidiki perkara itu, penyidik telah meminta keterangan sembilan orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies dimintai klarifi kasi untuk mengetahui secara pasti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dari keterangan Anies, jelas Tubagus, nantinya dapat diketahui apakah acara pernikahan putri Rizieq memenuhi unsur pidana. Unsur itu yakni tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Minta klarifikasi ke pemda, untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain, ada kekarantinaan,” ujar Tubagus.
“Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak? Kalau ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan,” tambahnya.
Anies yang kemarin dimintai keterangan selama 8 jam sejak pukul 10.00 WIB mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. “Prosesnya berjalan baik, kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi,” tuturnya.
Di Mabes Polri, Kabiro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan bahwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada peristiwa di Petamburan bakal mengarah ke pidana. Mereka yang bersalah bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6/2018, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebagai referensi, dalam kasus serupa, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian seusai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut yang dihadiri ribuan penonton pada 23 September lalu. Dia bahkan telah menjadi terdakwa di depan pengadilan.
Utamakan penindakan
Untuk mencegah kejadian seperti di Petamburan terulang, Polri akan langsung membubarkan a cara yang menimbulkan kerumun an massa. Awi menekankan, Polri akan mengutamakan penindakan ketimbang imbauan, seperti yang diinginkan Presiden Jokowi. “Sudah jelas. Tidak perlu saya ulang lagi,” tutur Awi.
Ketidaktegasan dalam perkara di Petamburan dan kegiatan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang juga menimbulkan kerumunan massa, berimbas pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi Novianto. Keduanya dinilai tak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaklumi langkah tegas Kapolri Idham Azis tersebut. “Biarkan Polri tetap dalam profesionalismenya. Kita support terus supaya bisa jalankan tugas dengan sebaikbaiknya.” (Ykb/Put/Uta/Ssr/X-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved