Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Petamburan Bisa ke Pidana

Rahmatul Fajri
18/11/2020 03:15

KASUS dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11), berpeluang naik ke penyidikan. Polda Metro Jaya terus mempelajari apakah ada unsur pidana dalam perkara itu.

Pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri banyak tamu undangan yang sebagian tak mematuhi ketentuan protokol pencegahan covid- 19. Pada malam hari nya di tempat yang sama, Rizieq menghelat kegiatan keagamaan yang juga diikuti ribuan jemaah.

Untuk menyelidiki perkara itu, penyidik telah meminta keterangan sembilan orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Anies dimintai klarifi kasi untuk mengetahui secara pasti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dari keterangan Anies, jelas Tubagus, nantinya dapat diketahui apakah acara pernikahan putri Rizieq memenuhi unsur pidana. Unsur itu yakni tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Minta klarifikasi ke pemda, untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain, ada kekarantinaan,” ujar Tubagus.

“Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak? Kalau ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan,” tambahnya.

Anies yang kemarin dimintai keterangan selama 8 jam sejak pukul 10.00 WIB mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. “Prosesnya berjalan baik, kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi,” tuturnya.

Di Mabes Polri, Kabiro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan bahwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada peristiwa di Petamburan bakal mengarah ke pidana. Mereka yang bersalah bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6/2018, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebagai referensi, dalam kasus serupa, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian seusai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut yang dihadiri ribuan penonton pada 23 September lalu. Dia bahkan telah menjadi terdakwa di depan pengadilan.


Utamakan penindakan

Untuk mencegah kejadian seperti di Petamburan terulang, Polri akan langsung membubarkan a cara yang menimbulkan kerumun an massa. Awi menekankan, Polri akan mengutamakan penindakan ketimbang imbauan, seperti yang diinginkan Presiden Jokowi. “Sudah jelas. Tidak perlu saya ulang lagi,” tutur Awi.

Ketidaktegasan dalam perkara di Petamburan dan kegiatan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang juga menimbulkan kerumunan massa, berimbas pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi Novianto. Keduanya dinilai tak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaklumi langkah tegas Kapolri Idham Azis tersebut. “Biarkan Polri tetap dalam profesionalismenya. Kita support terus supaya bisa jalankan tugas dengan sebaikbaiknya.” (Ykb/Put/Uta/Ssr/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya