Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

13 Gedung Ajukan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
09/11/2020 16:50
13 Gedung Ajukan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan di Jakarta
Pasangan pengantin mengenakan masker dalam simulasi pernikahan di era normal baru di Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DI masa perpanjangan PSBB Transisi jilid 2 yang berlangsung sejak hari ini hingga 22 November mendatang, Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan resepsi pernikahan digelar di gedung-gedung pernikahan.

Sebelumnya, pada masa PSBB Transisi yang mulai berlaku sejak 12 Oktober hingga 8 November, Pemprov DKI hanya memperbolehkan penyelenggaraan akad nikah dengan maksimal jumlah partisipan 30 orang termasuk kedua mempelai.

Agar mendapat lampu hijau penyelenggaraan resepsi pernikahan, pengelola gedung harus mengajukan proposal permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

Pengajuan ini, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Bambang Ismadi, sama seperti pembukaan bioskop

"Mekanismenya sama seperti pembukaan bioskop. Harus mengajukan permohonan," kata Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Senin (9/11).

Setelah proposal dikaji, pihaknya akan melakukan survei lapangan ke gedung terkait untuk melakukan verifikasi protokol kesehatan. Jika disetujui, Dinas Parekraf akan memberikan persetujuan melalui penerbitan surat keputusan.

"Dalam mengajukan proposal harus ada lampiran tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) pengelola gedung, lay out peta gedungnya, dan persentasi di depan tim," ujarnya.

Sampai saat ini ada 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan tersebut. Ia menegaskan meski resepsi pernikahan sudah boleh digelar, pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

"Kapasitas di dalam gedung dibatasi hanya 25%," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik