BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan Rancangan Perda Kawasan tanpa Rokok. Berdasarkan catatan Koalisi Smoke Free Jakarta, tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
“Kami sudah mendengar pendapat dari masyarakat. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah usulan Raperda Kawasan tanpa Rokok,” kata Wakil Ketua Bapemperda DKI Dedi Supriyadi di Jakarta, Kamis (5/11).
Dedi menjelaskan usul itu bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021. Itu juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibu Kota secara adil.
Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar mengaku draf serta naskah akademik tentang raperda itu sudah rampung dan telah diserahkan kepada DPRD DKI.
Fella, dari Koalisi Smoke Free Jakarta, berharap, Bapemperda secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, mendapat udara bersih serta terlindungi dari bahaya asap rokok. (Hld/J-1)