Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Langkah bagi Perusahaan Minta Penangguhan Penyesuaian UMP 2021

Hilda Julaika
04/11/2020 10:45
Ini Langkah bagi Perusahaan Minta Penangguhan Penyesuaian UMP 2021
Ilustrasi pekerja(MI/Andri Widiyanto)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan format permohonan penyesuain UMP 2021 bagi perusahaan terdampak covid-19. Menurutnya, saat ini, perusahaan cukup memberikan informasi data dasar seputar perusahaan. Karena format pengajuan masih dibahas oleh pihak-pihak terkait.

"Yang jelas kan formatnya seperti nama perusahaan, dia bergerak di sektor apa, alamat, jumlah karyawan, penanggung jawabnya siapa. Itu format-format umum seperti kalau kita melakukan pendataan," kata Andri saat dihubungi Selasa (3/11) malam.

Adapun untuk laporan keuangan perusahaan diperbolehkan dilaporkan. Namun, sifatnya tidak wajib. Karena, Disnakertrans sudah memiliki daftar sektor usaha yang memang terdampak covid-19. Sehingga bagi sektor usaha yang di lapangan sudah diketahui terdampak akan diberikan izin penyesuaian UMP 2021.

"Ada laporan keuangan, tetapi seperti yang saya bilang tadi, bukan berarti harus. Karena ada memang kita abaikan dan ada yang memang betul-betul harus kita kaji. Tetapi diktum itu pasti ada," ucapnya.

Saat ini, pihaknya dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) dan para pakar serta akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK Kepala Dinas. Kalau sudah ada kriterianya, Disnakertrans akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada sektor usaha yang diperbolehkan tidak menaikkan UMP 2021.

"Iya, nanti kita buatkan SK setelah kriterianya tersusun rapi. Setelah ada penggodokan Dewan Pengupahan, dari BPS, termasuk dari para pakar," jelasnya.

Baca juga:  Perusahaan DKI yang Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Penyesuaian UMP

Namun, perusahaan tetap bisa mengajukan permohonan saat ini meski kriteria perusahaan tersebut belum dikeluarkan. Terutama pada sektor usaha yang memang sudah diketahui terdampak covid-19 seperti sektor pariwisata, hotel, dan mal.

"Tetapi kalau ada perusahaan yang mengajukan dan kita lihat. Karena ada beberapa sektor usaha yang bisa dikatakan terdampak dan bisa dikatakan tidak terdampak. Kalau yang tidak terdampak itu baru pembahasan menunggu kriteria selesai kita bahas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sektor usaha seperti, mal, properti, industri pariwisata, hotel, tempat pengelola pertemuan, pengelola kegiatan olahraga dinilainya sudah jelas terdampak covid-19. Sehingga jika perusahaan di sektor ini melakukan permohonan penyesuaian UMP 2021 sudah pasti akan diberikan izin.

"Kalau sektor-sektor itu yang mengajukan permohonan, itu kita bisa lakukan persetujuan. Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi dan melihat laporan (keuangannya), jangan terpaku ke situ. Kita selesaikan saja sektor-sektor usaha yang terdampak," paparnya.

Adapun sektor usaha yang harus melakukan pendalaman data misalnya pada sektor kesehatan. Karena memang secara garis besar sektor usaha ini dinilainya ramai. Namun, di lapangan ada pula rumah sakit yang sepi. Maka peluang penyesuaian UMP 2021 tetap dilakukan.

"Contoh, kesehatan. Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam sehingga kita dapat memutuskan apakah terdampak atau tidak terdampak," ucapnya.

Pihaknya pun meminta para perusahaan yang terdampak covid-19 untuk segera melakukan pengajuan penyesuaian UMP 2021. Ia meminta tidak dilakukan mendadak di akhir tahun.

"Yang jelas kita belum tetapkan dalam kriteria, tetapi sampai saat ini sudah bisa diajukan. Makanya jangan menunggu kriteria. Untuk sektor-sektor yang sudah jelas terdampak, sekarang saja sudah diajukan. Di bulan November ini kriteria-kriteris itu sudah keluar," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya