Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan format permohonan penyesuain UMP 2021 bagi perusahaan terdampak covid-19. Menurutnya, saat ini, perusahaan cukup memberikan informasi data dasar seputar perusahaan. Karena format pengajuan masih dibahas oleh pihak-pihak terkait.
"Yang jelas kan formatnya seperti nama perusahaan, dia bergerak di sektor apa, alamat, jumlah karyawan, penanggung jawabnya siapa. Itu format-format umum seperti kalau kita melakukan pendataan," kata Andri saat dihubungi Selasa (3/11) malam.
Adapun untuk laporan keuangan perusahaan diperbolehkan dilaporkan. Namun, sifatnya tidak wajib. Karena, Disnakertrans sudah memiliki daftar sektor usaha yang memang terdampak covid-19. Sehingga bagi sektor usaha yang di lapangan sudah diketahui terdampak akan diberikan izin penyesuaian UMP 2021.
"Ada laporan keuangan, tetapi seperti yang saya bilang tadi, bukan berarti harus. Karena ada memang kita abaikan dan ada yang memang betul-betul harus kita kaji. Tetapi diktum itu pasti ada," ucapnya.
Saat ini, pihaknya dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) dan para pakar serta akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK Kepala Dinas. Kalau sudah ada kriterianya, Disnakertrans akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada sektor usaha yang diperbolehkan tidak menaikkan UMP 2021.
"Iya, nanti kita buatkan SK setelah kriterianya tersusun rapi. Setelah ada penggodokan Dewan Pengupahan, dari BPS, termasuk dari para pakar," jelasnya.
Baca juga: Perusahaan DKI yang Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Penyesuaian UMP
Namun, perusahaan tetap bisa mengajukan permohonan saat ini meski kriteria perusahaan tersebut belum dikeluarkan. Terutama pada sektor usaha yang memang sudah diketahui terdampak covid-19 seperti sektor pariwisata, hotel, dan mal.
"Tetapi kalau ada perusahaan yang mengajukan dan kita lihat. Karena ada beberapa sektor usaha yang bisa dikatakan terdampak dan bisa dikatakan tidak terdampak. Kalau yang tidak terdampak itu baru pembahasan menunggu kriteria selesai kita bahas," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sektor usaha seperti, mal, properti, industri pariwisata, hotel, tempat pengelola pertemuan, pengelola kegiatan olahraga dinilainya sudah jelas terdampak covid-19. Sehingga jika perusahaan di sektor ini melakukan permohonan penyesuaian UMP 2021 sudah pasti akan diberikan izin.
"Kalau sektor-sektor itu yang mengajukan permohonan, itu kita bisa lakukan persetujuan. Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi dan melihat laporan (keuangannya), jangan terpaku ke situ. Kita selesaikan saja sektor-sektor usaha yang terdampak," paparnya.
Adapun sektor usaha yang harus melakukan pendalaman data misalnya pada sektor kesehatan. Karena memang secara garis besar sektor usaha ini dinilainya ramai. Namun, di lapangan ada pula rumah sakit yang sepi. Maka peluang penyesuaian UMP 2021 tetap dilakukan.
"Contoh, kesehatan. Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam sehingga kita dapat memutuskan apakah terdampak atau tidak terdampak," ucapnya.
Pihaknya pun meminta para perusahaan yang terdampak covid-19 untuk segera melakukan pengajuan penyesuaian UMP 2021. Ia meminta tidak dilakukan mendadak di akhir tahun.
"Yang jelas kita belum tetapkan dalam kriteria, tetapi sampai saat ini sudah bisa diajukan. Makanya jangan menunggu kriteria. Untuk sektor-sektor yang sudah jelas terdampak, sekarang saja sudah diajukan. Di bulan November ini kriteria-kriteris itu sudah keluar," pungkasnya.(OL-5)
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved