Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Direktur Utama PT APM berinisial R, yang merupakan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun jadwal pemeriksaan Direktur Utama PT APM dijadwalkan pada Selasa (3/11) besok.
"Besok (3/11), penyidik melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R (Dirut PT APM)," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (2/11).
Baca juga: DPR: Beri Kesempatan Polri Tuntaskan Kasus Kebakaran Kejagung
Tersangka R diperiksa karena memenagkan tender perawatan gedung Kejagung, dengan menggunakan nama perusahaan lain.
Sebelumnya, Dirut PT APM dijadikan tersangka lantaran memasok pembersih merek top cleaner di gedung Kejagung. Padahal, barang tersebut tidak mengantongi izin edar dari pemerintah.
Dari hasil penyelidikan Polri, terdapat cairan pembersih yang mengandung bensin, solar dan pewangi. Kandungan itu diduga membuat kebakaran di gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.(OL-11)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved