Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak menaikan upah minimum pada 2021. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz sepakat dengan SE Menaker kepada para gubernur, agar menyesuaikan penetapan upah minimum pada 2021 sama dengan nilai upah minimum pada 2020. Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan.
“Fokus kita sekarang adalah bertahan, bukan berkembang. Karena, sudah terlalu banyak orang di-PHK. Jangan sampai justru meningkat,” ujar Abdul saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2021 tidak Naik
Menurutnya, pemerintah tengah berupaya mengatasi resesi ekonomi akibat pandemi covid-19. Dia menilai tidak menaikan upah minium pada 2021, sebagai langkah tepat dan sesuai dengan masa krisis. Sekaligus, menekan jumlah usaha yang gulung tikar dan gelombang PHK.
“Saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak korban,” imbuh Abdul.
Hal terpenting saat ini, lanjut dia, pengusaha masih bisa bertahan. Selain itu, pekerja juga masih memiliki sumber pendapatan.
“Dipertahankan saja dulu, jangan dinaikkan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan dan semua orang masih bisa bekerja. Kalau tahun depan pulih, kita pikirkan lagi soal menaikannya,” tutup dia.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved