Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BNN Musnahkan Ganja 301 Kg di Banten

Yakub Pryatama
22/10/2020 08:37
BNN Musnahkan Ganja 301 Kg di Banten
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (kedua kiri) memasukan paket ganja kering ke dalam mesin incenerator di Banten(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti ganja seberat 301 kg di halaman kantor BNNP Banten, Serang, Rabu (21/10). Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BNN Heru Winarko didampingi Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar beserta Forkopimda Provinsi Banten.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan barang haram tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan di warung makan di Jalan Raya Merak- Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, pada September lalu.

"Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9) didapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang," kata Hendri.

Lalu, tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara pada Kamis (24/9) pukul 19.00 WIB.

Tim Brantas BNNP Banten pun berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg.

Baca juga: Simpan Ganja 2,2 Kg, Dua Pemuda di Sorong Ditangkap

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang bernama AS yang memarkirkan kendaraannya di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.

Petugas BNNP Banten mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card.

“Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri.

Sementara itu, Fiandar mengemukakan adanya penangkapan dan pemusnahan ganja dapat menyelamatkan 2 juta warga Indonesia.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba jenis ganja," ucap Fiandar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya