Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak, menyesalkan keterlibatan pelajar STM yang menimbulkan kericuhan saat demonstrasi penolakan UU Omnibus Law. Ia menilai anak-anak pelajsr seharusnya dengan tegas tidak diperbolehkan berdemo.
"Kita sangat menyesalkan anak-anak sekolah ikut demo. Sejak dulu anak-anak tidak diperbolehkan ikut demo. Pernyataan Gubernur Anies yang mengatakan anak-anak boleh ikut demo sangat disesalkan juga," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (21/10).
Baca juga: PSBB Transisi Berpotensi Meningkatkan Paparan Covid-19
Selain itu, anak-anak pelajar dinilainya merupakan usia yang rentan untuk dimanfaatkan. Sehingga mereka mudah sekali diprovokasi karena tingkat emosional mereka belum stabil juga.
"Di samping itu anak-anak sangat mudah dimanfaatkan, emosi mereka juga belum dewasa dibandingkan mahasiswa. Melibatkan anak-anak STM lebih banyak sepertinya by design," duganya.
Sehingga ia meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tegas mengecam keterlibatan pelajar saat berdemo.
"Seharusnya dikecam demo yang melibatkan anak sekolah. Bukan mengatakan bahwa mereka perlu mendalami kepedulian bangsa dengan berdemo. Di negara manapun itu tidak ada. Student politic hanya untuk mahasiswa," tegasnya.
Polisi diketahui masih mengejar seorang penggerak pelajar sekolah teknik menengah (STM) yang memprovokasi kerusuhan saat demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Dia adalah admin akun Facebook STM se-Jabodetabek. "Iya masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (21/10).
Baca juga: Ini Alasan DPRD DKI Bahas APBD-P 2020 di Grand Cempaka Bogor
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan ada tiga admin akun Faceboook STM se-Jabodetabek yang menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan pada demo penolakan UU Ciptaker. Dua diantaranya berinisial MLAI, 16 dan WH, 16 sudah ditangkap.
"Satu lagi masih kita kejar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10). (OL-6)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved