Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI masih mengejar seorang penggerak pelajar sekolah teknik menengah (STM) yang memprovokasi kerusuhan saat demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Dia adalah admin akun Facebook STM se-Jabodetabek.
"Iya masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (21/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan ada tiga admin akun Faceboook STM se-Jabodetabek yang menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan pada demo penolakan UU Ciptaker. Dua di antaranya berinisial MLAI, 16 dan WH, 16 sudah ditangkap.
"Satu lagi masih kita kejar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Baca juga: Tiga Remaja Otak Demo Pelajar Ditangkap
MLAI dan WH dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek disebut telah menghasut 21,2 ribu pengikutnya untuk melakukan kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker.
"Dia mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo pada tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh," ujar jenderal bintang dua itu.
Argo mengungkapkan, dalam akun Facebook itu, juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Argo menyebut banyak kalimat-kalimat ajakan yang ditemukan pihaknya di akun Facebook tersebut.
"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," tutur Argo.
Dalam akun Facebook itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian, membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.
"Dia, aparat keamanan negara, malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.
Polisi juga telah menangkap admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan berinisial SN, 17. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.
Argo mengatakan berbagai macam provokasi diserukan SN dalam akun Instagram tersebut.
"Kegiatan untuk aksi turun serentaklah, ajakan tidak percaya dengan negara lagi. Ini adalah admin yang anak-anak punk, ini atasnya yang mengkompulir dengan medsos lainnya," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (19/10) di lokasi berbeda.
MLAI diringkus di Jakarta Timur, WH di Cipinang, Jakarta Timur dan SN di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved