Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLISI masih mengejar seorang penggerak pelajar sekolah teknik menengah (STM) yang memprovokasi kerusuhan saat demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10). Dia adalah admin akun Facebook STM se-Jabodetabek.
"Iya masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (21/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan ada tiga admin akun Faceboook STM se-Jabodetabek yang menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan pada demo penolakan UU Ciptaker. Dua di antaranya berinisial MLAI, 16 dan WH, 16 sudah ditangkap.
"Satu lagi masih kita kejar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Baca juga: Tiga Remaja Otak Demo Pelajar Ditangkap
MLAI dan WH dalam akun Facebook STM se-Jabodetabek disebut telah menghasut 21,2 ribu pengikutnya untuk melakukan kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker.
"Dia mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo pada tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh, ricuh," ujar jenderal bintang dua itu.
Argo mengungkapkan, dalam akun Facebook itu, juga ditemukan seruan membuat kerusuhan pada aksi demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada Selasa (20/10) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Argo menyebut banyak kalimat-kalimat ajakan yang ditemukan pihaknya di akun Facebook tersebut.
"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," tutur Argo.
Dalam akun Facebook itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan, seperti odol, kacamata renang, masker, raket, air mineral. Kemudian, membawa senjata tajam, molotov dan lainnya.
"Dia, aparat keamanan negara, malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," kata Argo saat membacakan seruan dalam akun Facebook itu.
Polisi juga telah menangkap admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan berinisial SN, 17. Akun itu disebut memiliki 11 ribu pengikut.
Argo mengatakan berbagai macam provokasi diserukan SN dalam akun Instagram tersebut.
"Kegiatan untuk aksi turun serentaklah, ajakan tidak percaya dengan negara lagi. Ini adalah admin yang anak-anak punk, ini atasnya yang mengkompulir dengan medsos lainnya," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (19/10) di lokasi berbeda.
MLAI diringkus di Jakarta Timur, WH di Cipinang, Jakarta Timur dan SN di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved