Tidak Ada Sanksi Pidana Penjara dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta

Putri Anisa Yuliani
20/10/2020 15:16
Tidak Ada Sanksi Pidana Penjara dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 menyapu sampah saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan langkah-langkah penanggulangan covid-19 dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan.

Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring). Ariza mengatakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama dalam hal penanggulangan covid-19 tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal.

"Itu kan bukan masalah kejahatan ya, Tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (20/10).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan meskipun bukan pidana kurungan, sanksi pidana yang diatur dalam perda harus diberikan melalui sidang pengadilan layaknya pidana kurungan penjara.

"Iya harus sidang. Nanti itu kita kerja samakan dengan kejaksaan, kepolisian dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI: Perda Covid-19 Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

Karena melalui proses sidang, Yayan mengungkapkan bisa saja sanksi pidana denda yang diberikan tidak maksimal.

"Ya nanti kan dibuktikan melalui proses sidang dan terserah majelis hakimnya menilai dari tingkat kesalahannya. Maksimalnya Rp5 juta. Bisa saja majelis hakimnya memutus Rp3 juta. Tapi ya kecil besar tetap saja sanksi," terangnya.

Pemprov DKI Jakarta, menurut Yayan, tak akan langsung menerapkan sanksi pidana denda tersebut. Pihaknya diberikan waktu selama satu bulan guna menyosialisasikan aturan tersebut.

"Setelah satu bulan, barulah sanksi pidana denda itu berlaku," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya