Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan langkah-langkah penanggulangan covid-19 dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan.
Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring). Ariza mengatakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama dalam hal penanggulangan covid-19 tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal.
"Itu kan bukan masalah kejahatan ya, Tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (20/10).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan meskipun bukan pidana kurungan, sanksi pidana yang diatur dalam perda harus diberikan melalui sidang pengadilan layaknya pidana kurungan penjara.
"Iya harus sidang. Nanti itu kita kerja samakan dengan kejaksaan, kepolisian dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI: Perda Covid-19 Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat
Karena melalui proses sidang, Yayan mengungkapkan bisa saja sanksi pidana denda yang diberikan tidak maksimal.
"Ya nanti kan dibuktikan melalui proses sidang dan terserah majelis hakimnya menilai dari tingkat kesalahannya. Maksimalnya Rp5 juta. Bisa saja majelis hakimnya memutus Rp3 juta. Tapi ya kecil besar tetap saja sanksi," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Yayan, tak akan langsung menerapkan sanksi pidana denda tersebut. Pihaknya diberikan waktu selama satu bulan guna menyosialisasikan aturan tersebut.
"Setelah satu bulan, barulah sanksi pidana denda itu berlaku," tegasnya.(OL-5)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved