Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan langkah-langkah penanggulangan covid-19 dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan.
Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring). Ariza mengatakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama dalam hal penanggulangan covid-19 tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal.
"Itu kan bukan masalah kejahatan ya, Tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (20/10).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan meskipun bukan pidana kurungan, sanksi pidana yang diatur dalam perda harus diberikan melalui sidang pengadilan layaknya pidana kurungan penjara.
"Iya harus sidang. Nanti itu kita kerja samakan dengan kejaksaan, kepolisian dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI: Perda Covid-19 Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat
Karena melalui proses sidang, Yayan mengungkapkan bisa saja sanksi pidana denda yang diberikan tidak maksimal.
"Ya nanti kan dibuktikan melalui proses sidang dan terserah majelis hakimnya menilai dari tingkat kesalahannya. Maksimalnya Rp5 juta. Bisa saja majelis hakimnya memutus Rp3 juta. Tapi ya kecil besar tetap saja sanksi," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Yayan, tak akan langsung menerapkan sanksi pidana denda tersebut. Pihaknya diberikan waktu selama satu bulan guna menyosialisasikan aturan tersebut.
"Setelah satu bulan, barulah sanksi pidana denda itu berlaku," tegasnya.(OL-5)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved