Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pekan ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kebakaran Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/10/2020 17:13
Pekan ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kebakaran Kejagung
Kebakaran(Antara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana akan menggelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan gelar perkara kebakaran Kejagung akan dilakukan pada pekan ini.

Namun, Awi tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan.

"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan Jaksa Peneliti," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).

Setelah melaksanakan ekspos, terang Awi, pihaknya akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Baca juga : Polisi Identifikasi Penggerak Pelajar Demo UU Ciptaker

Sejauh ini, Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.

Awi mengemukakan alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka karena pihaknya masih lakukan proses penyidikan.

"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10) silam.

Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu menyebut bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," tutur Awi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya