Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana akan menggelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan gelar perkara kebakaran Kejagung akan dilakukan pada pekan ini.
Namun, Awi tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan.
"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan Jaksa Peneliti," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Setelah melaksanakan ekspos, terang Awi, pihaknya akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Baca juga : Polisi Identifikasi Penggerak Pelajar Demo UU Ciptaker
Sejauh ini, Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu.
Awi mengemukakan alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka karena pihaknya masih lakukan proses penyidikan.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10) silam.
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu menyebut bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," tutur Awi. (OL-2)
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes KM Barcelona VA berhasil ditemukan, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, faktor utama kebakaran mayoritas disebabkan oleh korsleting listrik yang diperparah oleh meningkatnya konsumsi daya saat cuaca panas.
Untuk penyintas kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, bisa memilih rumah susun (rusun) terdekat, yakni Rusun Pasar Rumput.
Kebakaran ini menarik perhatian warga sejak pukul 03.00 WIB. Warga berhamburan menyelamatkan diri dan barang seadanya ke tempat aman.
Adapun bantuan yang sudah disalurkan yakni, 30 paket kebutuhan keluarga (family kit), 30 paket kebutuhan anak, beras ukuran 20 kilogram (kg) sebanyak tiga karung,
Seluruh jajaran dan pengurus lingkungan untuk menggencarkan terkait kepemilikan alat pemadam api ringan (APAR)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved