Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
NARAPIDANA warga negara Tiongkok yang kabur dari LP Kelas I Tangerang, Cai Changpan, diduga kerap mencuri makanan para pekerja di pembakaran ban di Hutan Jasinga, Desa Koleang, Bogor. Tempat pembakaran ban itu merupakan tempat persembunyian Cai Changpan sekaligus tempat ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para pekerja curiga dengan gerak-gerik mencurigakan dari Cai Changpan dan makanan yang sering kali hilang. Karenanya, para pekerja melapor ke Kepala Desa Koleang.
"Ia dicurigai oleh orang-orang yang memang bekerja di sana bahwa setiap malam ada orang yang menginap di sana kemudian mencurigakan. Di samping itu ada beberapa makanan mereka sering hilang. Kemungkinan yang bersangkutan dapat kemudian makanan itu diambil. Ini kemudian dilaporkan kepada kepala desa," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana mengatakan informasi dari para pekerja itu diteruskan ke aparat kepolisian. Setelah itu, timnya langsung bergerak untuk menangkap Cai Changpan.
"Berdasarkan itu kami pada 17 Oktober bergerak dan ditemukan terpidana mati ini gantung diri," kata Nana. Saat penggerebekan, pihaknya hanya menemukan jasad Cai Changpan tergantung dengan tali. Diduga kuat ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Lebih lanjut, Nana menyebut dari hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Cai Changpan meninggal pada Jumat (16/10) malam. "Ia diperiksa Sabtu pukul 20.00 WIB. Jadi, perkiraan waktu mati itu Jumat 16 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB," kata Nana.
Selain itu, polisi menemukan luka lecet yang melingkari lehernya. Hal itu memperkuat dugaan Cai Changpan tewas gantung diri.
"Pada leher terhadap luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari kiri bawah ke kanan atas dan tidak ditemukan luka-luka lain," kata Nana.
Seperti diketahui, Cai Changpan merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia kabur dari LP Kelas Tangerang pada 14 September lalu melalui gorong-gorong.
Ia menggali lubang dari dalam sel menuju gorong-gorong itu dengan menggunakan alat yang diduga dari pembangunan di dalam sel. Polisi mengatakan butuh waktu delapan bulan bagi Chai Changpan untuk menggali lubang sepanjang 30 meter itu untuk bisa kabur dari LP. (OL-14)
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Pelaku terbagi tim pantau & eksekutor. Cek detailnya!
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin dalam dalam pelariannya menuju Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait kasus narkoba di Jakarta.
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved