Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NARAPIDANA warga negara Tiongkok yang kabur dari LP Kelas I Tangerang, Cai Changpan, diduga kerap mencuri makanan para pekerja di pembakaran ban di Hutan Jasinga, Desa Koleang, Bogor. Tempat pembakaran ban itu merupakan tempat persembunyian Cai Changpan sekaligus tempat ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para pekerja curiga dengan gerak-gerik mencurigakan dari Cai Changpan dan makanan yang sering kali hilang. Karenanya, para pekerja melapor ke Kepala Desa Koleang.
"Ia dicurigai oleh orang-orang yang memang bekerja di sana bahwa setiap malam ada orang yang menginap di sana kemudian mencurigakan. Di samping itu ada beberapa makanan mereka sering hilang. Kemungkinan yang bersangkutan dapat kemudian makanan itu diambil. Ini kemudian dilaporkan kepada kepala desa," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana mengatakan informasi dari para pekerja itu diteruskan ke aparat kepolisian. Setelah itu, timnya langsung bergerak untuk menangkap Cai Changpan.
"Berdasarkan itu kami pada 17 Oktober bergerak dan ditemukan terpidana mati ini gantung diri," kata Nana. Saat penggerebekan, pihaknya hanya menemukan jasad Cai Changpan tergantung dengan tali. Diduga kuat ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Lebih lanjut, Nana menyebut dari hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Cai Changpan meninggal pada Jumat (16/10) malam. "Ia diperiksa Sabtu pukul 20.00 WIB. Jadi, perkiraan waktu mati itu Jumat 16 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB," kata Nana.
Selain itu, polisi menemukan luka lecet yang melingkari lehernya. Hal itu memperkuat dugaan Cai Changpan tewas gantung diri.
"Pada leher terhadap luka lecet tekan yang melingkari leher berjalan dari kiri bawah ke kanan atas dan tidak ditemukan luka-luka lain," kata Nana.
Seperti diketahui, Cai Changpan merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia kabur dari LP Kelas Tangerang pada 14 September lalu melalui gorong-gorong.
Ia menggali lubang dari dalam sel menuju gorong-gorong itu dengan menggunakan alat yang diduga dari pembangunan di dalam sel. Polisi mengatakan butuh waktu delapan bulan bagi Chai Changpan untuk menggali lubang sepanjang 30 meter itu untuk bisa kabur dari LP. (OL-14)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait kasus narkoba di Jakarta.
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah terus melaksanakan pembenahan struktural dan pengawasan menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan.
Nasir mengaku menyayangkan adanya transaksi narkoba di dalam Rutan. Ia menyoroti sistem pengawasan yang ketat terhadap para narapidana belum dijalankan oleh pihak Rutan.
PETUGAS Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatra Utara.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved