Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang saat ini sudah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta dipastikan akan memberikan sanksi denda kepada pengendara kendaraan roda empat pribadi yang tidak memakai masker, baik itu saat sedang berkendara sendirian maupun dengan penumpang lebih dari satu orang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira membeberkan alasan dikenakannya sanksi denda kepada pengendara kendaraan roda empat tersebut.
Menurutnya, saat ini, petugas di lapangan belum bisa membedakan mobil taksi daring dengan mobil pribadi yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga: Pantai Ancol Boleh Dikunjungi Anak-Anak
Sementara, jika itu angkutan daring, akan berbahaya jika pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi yang berpotensi pembawa virus menyebarkan virusnya di dalam area mobil yang tertutup.
"Kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua. Semua yang ada di dalam mobil, baik sendiri maupun lebih dari satu orang, harus memakai masker. Itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (14/10)
Hal yang sama juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat yang betul-betul digunakan sebagai kendaraan pribadi. Sebab, tidak menutup kemungkinan warga menggunakan angkutan untuk pergi bersama rekan kerja yang tidak diketahui status covid-19-nya.
Judistira memaparkan awalnya ada perdebatan karena ketidaksepahaman mengenai sanksi tersebut di antara anggota Bapemperda. Namun, dengan mendengar penjelasan dari eksekutif, pihaknya pun menyetujui sanksi denda dikenakan bagi warga yang tidak memakai masker di dalam mobil.
"Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat Perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," tandasnya.
Raperda ini saat ini sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan pada pekan depan untuk disahkan. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved