Pemprov DKI Masih Izinkan Penggunaan Masker Scuba

Yanti Nainggolan
02/10/2020 10:03
Pemprov DKI Masih Izinkan Penggunaan Masker Scuba
Calon penumpang kereta Commuter Line memakai masker scuba berjalan di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan masyarakat menggunakan masker scuba dan buff. Padahal, pemakaian masker tersebut dilarang di beberapa moda transportasi.

"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10).

Menurut dia, warga mengenakan masker sudah menunjukkan itikad baik untuk menutup hidung dan mulut sebagai upaya antisipasi penularan covid-19. Jadi, Pemprov DKI belum mematok jenis masker yang dibolehkan dan tidak.

"Belum ada perintah seperti itu (dari Satgas Covid-19)," tambah dia.

Baca juga: Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI

Lagipula, Arifin berpendapat pembelian jenis masker tergantung dari kemampuan finansial masing-masing.

"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik," ucap dia.

Sejumlah pengelola fasilitas publik, seperti kereta rel listrik (KRL), melarang penggunaan penutup mulut jenis scuba dan buff.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak menyarankan warga memakai scuba dan buff sebagai pengganti masker.

Kedua pelindung mulut dan hidung itu memiliki perbedaan dengan masker, terutama fungsi perlindungan dari covid-19. Penutup mulut scuba dan buff tidak bisa mencegah droplet yang mengandung bakteri dan virus. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya