Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan masyarakat menggunakan masker scuba dan buff. Padahal, pemakaian masker tersebut dilarang di beberapa moda transportasi.
"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10).
Menurut dia, warga mengenakan masker sudah menunjukkan itikad baik untuk menutup hidung dan mulut sebagai upaya antisipasi penularan covid-19. Jadi, Pemprov DKI belum mematok jenis masker yang dibolehkan dan tidak.
"Belum ada perintah seperti itu (dari Satgas Covid-19)," tambah dia.
Baca juga: Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI
Lagipula, Arifin berpendapat pembelian jenis masker tergantung dari kemampuan finansial masing-masing.
"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik," ucap dia.
Sejumlah pengelola fasilitas publik, seperti kereta rel listrik (KRL), melarang penggunaan penutup mulut jenis scuba dan buff.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak menyarankan warga memakai scuba dan buff sebagai pengganti masker.
Kedua pelindung mulut dan hidung itu memiliki perbedaan dengan masker, terutama fungsi perlindungan dari covid-19. Penutup mulut scuba dan buff tidak bisa mencegah droplet yang mengandung bakteri dan virus. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved