Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19, muncul penawaran minuman beralkohol (minol) secara daring. Penawaran itu dilontarkan restoran yang tidak boleh beroperasi selama PSBB sampai pedagang yang terang-terangan menyebut sebagai pedagang daring.
Brino, salah seorang karyawan perusahaan distributor minuman beralkohol impor, menyebut penjualan minol secara daring dipastikan ilegal. “Sejauh ini sih saya belum pernah dengar ada izin untuk mengedarkan minol secara daring. Membuat izin resmi, SIUP MB, sangat sulit karena untuk mengajukannya harus punya terlebih dahulu izin operasi restoran, hotel, atau outlet sebagai tempat beroperasi. Tapi izin itu harus dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Tidak ada yang transaksinya online,” katanya kemarin.
Ia juga mengomentari harga minol impor daring yang sangat miring. “Saya yakin itu selundupan atau palsu karena kalau yang resmi, harganya tidak masuk,” ujarnya.
Media Indonesia sempat mencoba membeli minol impor secara daring. Setelah mengikuti petunjuk yang tertera di iklan yang tayang di Instagram untuk memberi pesan melalui nomor Whatsapp yang tertera, penjualnya merespons secara cepat.
Ia langsung memberikan daftar minuman apa saja yang dijual lengkap dengan formulir pemesanan serta nomor rekening pembayaran. Kurang dari sejam setelah pembayaran melalui transfer, minuman pesanan pun diantar hingga depan pagar rumah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan penjual minol daring harus memiliki ketentuan yang telah diedarkan Badan POM dan Kemendag.
“Meski restoran memiliki izin edar, tetap tidak boleh. Yang diperbolehkan, asal penjual daring ini punya SIUP MB dan izin edar langsung dari Badan POM,” ungkap Veri.
Jika penjual tak memiliki izin tetap nakal memperdagangkan minol secara daring,
Veri menegaskan penjual bisa dikenai UU Perdagangan. Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 106 bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Veri mengaku pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. “Kita sudah berikan peringatan untuk pengusaha online ini agar tidak melanggar. Kalau masih saja melanggar, kita bisa cabut atau kita kenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Veri mengatakan, penjualan minol secara daring ini bakal berbahaya karena usia pembeli tak bisa dilacak.
“Bahayanya ialah ketika yang mengonsumsi di bawah 21 tahun. Jadi, pembeli harus menunjukkan KTP, dan kami akan terus memonitor penjual daring (minol) ini,” terangnya.
Jika masih membandel, Veri mengemukakan pihaknya akan merekomendasikan situs penjual minol secara daring tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau kita temukan pelanggaran, kita rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk memblok penjualan. Kami juga akan terus melakukan pemblokiran karena ini membahayakan,” papar Veri.
Sementara itu, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengakui aspek pengawasan untuk penjualan daring, terutama minol memang cukup sulit. “Kalau penjualan minol secara daring, Badan POM jelas sudah melarang karena komposisi itu harus diperiksa dari segi kesehatan. Kalau bahan-bahan minuman sudah lolos, artinya kesehatannya yang harus diperhatikan,” papar Haryo.
Pelaku usaha minol itu harus memiliki izin tempat usaha jualan berkategori barang penjual eceran. Tidak hanya itu, penjual minol juga harus memiliki gudang penyimpanan barang karena pihak Bea Cukai sewaktu-waktu rutin melakukan pengecekan.
“Kalau ia jual secara daring kan bisa di mana saja. Ini akan sulit untuk mengawasi,” paparnya.
Haryo mengaku Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol yang(Ykb/J-1) dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo. (Ykb/J-1)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved