Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SELAMA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19, muncul penawaran minuman beralkohol (minol) secara daring. Penawaran itu dilontarkan restoran yang tidak boleh beroperasi selama PSBB sampai pedagang yang terang-terangan menyebut sebagai pedagang daring.
Brino, salah seorang karyawan perusahaan distributor minuman beralkohol impor, menyebut penjualan minol secara daring dipastikan ilegal. “Sejauh ini sih saya belum pernah dengar ada izin untuk mengedarkan minol secara daring. Membuat izin resmi, SIUP MB, sangat sulit karena untuk mengajukannya harus punya terlebih dahulu izin operasi restoran, hotel, atau outlet sebagai tempat beroperasi. Tapi izin itu harus dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Tidak ada yang transaksinya online,” katanya kemarin.
Ia juga mengomentari harga minol impor daring yang sangat miring. “Saya yakin itu selundupan atau palsu karena kalau yang resmi, harganya tidak masuk,” ujarnya.
Media Indonesia sempat mencoba membeli minol impor secara daring. Setelah mengikuti petunjuk yang tertera di iklan yang tayang di Instagram untuk memberi pesan melalui nomor Whatsapp yang tertera, penjualnya merespons secara cepat.
Ia langsung memberikan daftar minuman apa saja yang dijual lengkap dengan formulir pemesanan serta nomor rekening pembayaran. Kurang dari sejam setelah pembayaran melalui transfer, minuman pesanan pun diantar hingga depan pagar rumah.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan penjual minol daring harus memiliki ketentuan yang telah diedarkan Badan POM dan Kemendag.
“Meski restoran memiliki izin edar, tetap tidak boleh. Yang diperbolehkan, asal penjual daring ini punya SIUP MB dan izin edar langsung dari Badan POM,” ungkap Veri.
Jika penjual tak memiliki izin tetap nakal memperdagangkan minol secara daring,
Veri menegaskan penjual bisa dikenai UU Perdagangan. Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 106 bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Veri mengaku pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. “Kita sudah berikan peringatan untuk pengusaha online ini agar tidak melanggar. Kalau masih saja melanggar, kita bisa cabut atau kita kenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Veri mengatakan, penjualan minol secara daring ini bakal berbahaya karena usia pembeli tak bisa dilacak.
“Bahayanya ialah ketika yang mengonsumsi di bawah 21 tahun. Jadi, pembeli harus menunjukkan KTP, dan kami akan terus memonitor penjual daring (minol) ini,” terangnya.
Jika masih membandel, Veri mengemukakan pihaknya akan merekomendasikan situs penjual minol secara daring tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau kita temukan pelanggaran, kita rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk memblok penjualan. Kami juga akan terus melakukan pemblokiran karena ini membahayakan,” papar Veri.
Sementara itu, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengakui aspek pengawasan untuk penjualan daring, terutama minol memang cukup sulit. “Kalau penjualan minol secara daring, Badan POM jelas sudah melarang karena komposisi itu harus diperiksa dari segi kesehatan. Kalau bahan-bahan minuman sudah lolos, artinya kesehatannya yang harus diperhatikan,” papar Haryo.
Pelaku usaha minol itu harus memiliki izin tempat usaha jualan berkategori barang penjual eceran. Tidak hanya itu, penjual minol juga harus memiliki gudang penyimpanan barang karena pihak Bea Cukai sewaktu-waktu rutin melakukan pengecekan.
“Kalau ia jual secara daring kan bisa di mana saja. Ini akan sulit untuk mengawasi,” paparnya.
Haryo mengaku Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol yang(Ykb/J-1) dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo. (Ykb/J-1)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved