Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 46 pengendara terjaring razia tertib masker (Tibmask), di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irwanto mengatakan dari 46 pelanggar yang tidak mengenakan masker, ada 35 orang yang menjalani sanksi sosial.
"Sanksi berupa menyapu jalan dan sementara ada 11 yang membayar denda administrasi," kata Agus, di lokasi penertiban, Selasa (29/9).
Dari 46 pelanggar tersebut, satu diantara mereka merupakan seorang dokter. Tri Sandi Rizkiana, yang akrab disapa Kiki, kedapatan tidak memakai masker saat berada di mobilnya.
Baca juga: Terlepas dari PSBB, Pengunjung Mal DKI Sudah Turun karena Pandemi
"Saya lagi makan, buru-buru mau ke tempat kerja," kata Kiki, saat ditanya awak media di lokasi.
Pantauan di lapangan, saat diberhentikan petugas, ia berada satu mobil bersama suaminya. Namun, Kiki tidak menggunakan masker dengan benar.
Sementara sang suami, menggunakan masker. Kiki sempat beradu argumen saat dirinya didata petugas Satpol PP.
"Oh, jadi enggak boleh makan minum di dalam mobil?" tanya Kiki kepada petugas.
Meski demikian, ia memilih sanksi denda, dan tetap membayar sebesar Rp250 ribu. (OL-1)
Implora Essential Sheet Mask dibanderol dengan harga di bawah Rp5 ribu dan bahan-bahan yang digunakan terbukti berkualitas.
Masalah kulit wajah seperti kulit kusam, pori-pori besar, komedo, dan breakout seringkali mempengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Di Indonesia sendiri, covid-19 juga cenderung mengalami kenaikan, namun belum memicu lonjakan pasien di rumah sakit.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar,"
Puluhan pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial selama 60 menit. Mereka terjaring operasi tertib masker dijaring mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved