Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Segera Hentikan Kasus Penghinaan Ahok

Siti Yona Hukmana
29/9/2020 09:00
Polisi Segera Hentikan Kasus Penghinaan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama(ANTARA/Wahyu Putro A)

KOMISARIS Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut laporan kasus penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Karenanya, polisi segera menghentikan kasus itu.

"Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).

Ahok mencabut laporannya pada Senin (28/9). Pencabutan laporan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

Baca juga: Polda Metro Tilang 11 Mobil Balap Liar di Senayan

"Alhamdulillah, hari ini, kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Ramzy mengatakan ada sejumlah pertimbamgan dalam pencabutan laporan itu. Yakni, kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan mereka, kedua tersangka disebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka dan berjanji akan menuliskan penyesalan atas perbuatan penghinaan di media sosial itu.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ungkap Ramzy.

Polisi menangkap KS, 67, di Bali pada 29 Juli 2020. Sementara EJ, 47, ditangkap di Medan, Sumatra Utara pada 30 Juli 2020.

Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan memunggah foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anak mereka. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.

Kedua pelaku sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik