Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut laporan kasus penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Karenanya, polisi segera menghentikan kasus itu.
"Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).
Ahok mencabut laporannya pada Senin (28/9). Pencabutan laporan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
Baca juga: Polda Metro Tilang 11 Mobil Balap Liar di Senayan
"Alhamdulillah, hari ini, kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Ramzy mengatakan ada sejumlah pertimbamgan dalam pencabutan laporan itu. Yakni, kedua tersangka dinilai telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan mereka, kedua tersangka disebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka dan berjanji akan menuliskan penyesalan atas perbuatan penghinaan di media sosial itu.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ungkap Ramzy.
Polisi menangkap KS, 67, di Bali pada 29 Juli 2020. Sementara EJ, 47, ditangkap di Medan, Sumatra Utara pada 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan memunggah foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anak mereka. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-1)
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ungkap kronologi terdeteksinya potensi kerugian LNG Pertamina senilai US$300 juta dalam sidang kasus korupsi hari ini.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved