Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Sub Direktorat (Kasub dit) Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto menuturkan penjualan minuman beralkohol (minol) racikan atau oplos dalam kemasan merupakan sebuah tindakan yang ilegal.
“Kalau ia jual dikemas, sudah bukan kategori eceran lagi, ini aturan umumnya sa ja. Ia dikemas berarti sudah berpindah tempat dan di edarkan,” ungkap Haryo saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin.
Haryo mengomentari temuan Media Indonesia soal penjualan minol oplosan secara daring oleh Resto Holywings yang operasinya terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Haryo menilai minol oplosan yang tertuang dalam kemasan yang baru bukan lagi berkategori barang penjual eceran. “Karena merek baru, harus terdata lagi di kami. Berapa mili komposisinya, campurannya apa saja, karena kita saling mengikat dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol oplosan yang dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo.
Ia mengatakan, pihaknya telah menindak juga cafe Ms Jackson di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 24 Juni lalu karena menjual minuman beralkohol oplosan. “Jadi bukan hanya memantau, tapi ka mi juga telah melakukan pe nindakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut miras oplosan yang dikemas ulang adalah ilegal. “Tentu saja Ilegal dalam banyak sudut,” kata Penny.
Berdasarkan PP No 86/2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan BPOM No 27/2017, Penny menjelaskan setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar.
Area Manajer Holywings Indonesia Hartono Dwi Atmojo mengatakan setiap makanan atau minuman yang dibuat dan disajikan atau diserahkan ke konsumen merupakan pangan siap saji.
“Pangan siap saji bukan dika tegorikan sebagai pangan olahan yang harus punya izin edar,” katanya. (Ykb/J-1)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved