Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Sub Direktorat (Kasub dit) Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto menuturkan penjualan minuman beralkohol (minol) racikan atau oplos dalam kemasan merupakan sebuah tindakan yang ilegal.
“Kalau ia jual dikemas, sudah bukan kategori eceran lagi, ini aturan umumnya sa ja. Ia dikemas berarti sudah berpindah tempat dan di edarkan,” ungkap Haryo saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin.
Haryo mengomentari temuan Media Indonesia soal penjualan minol oplosan secara daring oleh Resto Holywings yang operasinya terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Haryo menilai minol oplosan yang tertuang dalam kemasan yang baru bukan lagi berkategori barang penjual eceran. “Karena merek baru, harus terdata lagi di kami. Berapa mili komposisinya, campurannya apa saja, karena kita saling mengikat dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol oplosan yang dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo.
Ia mengatakan, pihaknya telah menindak juga cafe Ms Jackson di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 24 Juni lalu karena menjual minuman beralkohol oplosan. “Jadi bukan hanya memantau, tapi ka mi juga telah melakukan pe nindakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut miras oplosan yang dikemas ulang adalah ilegal. “Tentu saja Ilegal dalam banyak sudut,” kata Penny.
Berdasarkan PP No 86/2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan BPOM No 27/2017, Penny menjelaskan setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar.
Area Manajer Holywings Indonesia Hartono Dwi Atmojo mengatakan setiap makanan atau minuman yang dibuat dan disajikan atau diserahkan ke konsumen merupakan pangan siap saji.
“Pangan siap saji bukan dika tegorikan sebagai pangan olahan yang harus punya izin edar,” katanya. (Ykb/J-1)
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved