Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Sub Direktorat (Kasub dit) Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto menuturkan penjualan minuman beralkohol (minol) racikan atau oplos dalam kemasan merupakan sebuah tindakan yang ilegal.
“Kalau ia jual dikemas, sudah bukan kategori eceran lagi, ini aturan umumnya sa ja. Ia dikemas berarti sudah berpindah tempat dan di edarkan,” ungkap Haryo saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin.
Haryo mengomentari temuan Media Indonesia soal penjualan minol oplosan secara daring oleh Resto Holywings yang operasinya terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Haryo menilai minol oplosan yang tertuang dalam kemasan yang baru bukan lagi berkategori barang penjual eceran. “Karena merek baru, harus terdata lagi di kami. Berapa mili komposisinya, campurannya apa saja, karena kita saling mengikat dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol oplosan yang dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo.
Ia mengatakan, pihaknya telah menindak juga cafe Ms Jackson di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 24 Juni lalu karena menjual minuman beralkohol oplosan. “Jadi bukan hanya memantau, tapi ka mi juga telah melakukan pe nindakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut miras oplosan yang dikemas ulang adalah ilegal. “Tentu saja Ilegal dalam banyak sudut,” kata Penny.
Berdasarkan PP No 86/2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan BPOM No 27/2017, Penny menjelaskan setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar.
Area Manajer Holywings Indonesia Hartono Dwi Atmojo mengatakan setiap makanan atau minuman yang dibuat dan disajikan atau diserahkan ke konsumen merupakan pangan siap saji.
“Pangan siap saji bukan dika tegorikan sebagai pangan olahan yang harus punya izin edar,” katanya. (Ykb/J-1)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved