Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bea Cukai Pastikan Minol Oplosan Daring Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/9/2020 03:30
Bea Cukai Pastikan Minol Oplosan Daring Ilegal
Kepala Sub Direktorat (Kasub dit) Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto.(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

KEPALA Sub Direktorat (Kasub dit) Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto menuturkan penjualan minuman beralkohol (minol) racikan atau oplos dalam kemasan merupakan sebuah tindakan yang ilegal.

“Kalau ia jual dikemas, sudah bukan kategori eceran lagi, ini aturan umumnya sa ja. Ia dikemas berarti sudah berpindah tempat dan di edarkan,” ungkap Haryo saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin.

Haryo mengomentari temuan Media Indonesia soal penjualan minol oplosan secara daring oleh Resto Holywings yang operasinya terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Haryo menilai minol oplosan yang tertuang dalam kemasan yang baru bukan lagi berkategori barang penjual eceran. “Karena merek baru, harus terdata lagi di kami. Berapa mili komposisinya, campurannya apa saja, karena kita saling mengikat dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai tengah menelusuri adanya minol oplosan yang dijual secara daring itu. “Tim intelijen kami juga sedang memantau,” kata Haryo.

Ia mengatakan, pihaknya telah menindak juga cafe Ms Jackson di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 24 Juni lalu karena menjual minuman beralkohol oplosan. “Jadi bukan hanya memantau, tapi ka mi juga telah melakukan pe nindakan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut miras oplosan yang dikemas ulang adalah ilegal. “Tentu saja Ilegal dalam banyak sudut,” kata Penny.

Berdasarkan PP No 86/2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan BPOM No 27/2017, Penny menjelaskan setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor harus memiliki izin edar.

Area Manajer Holywings Indonesia Hartono Dwi Atmojo mengatakan setiap makanan atau minuman yang dibuat dan disajikan atau diserahkan ke konsumen merupakan pangan siap saji.

“Pangan siap saji bukan dika tegorikan sebagai pangan olahan yang harus punya izin edar,” katanya. (Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya