Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DIREKTORAT Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku penipuan daring yang yang nyaris menipu anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Para pelaku penipuan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor A/508/IX/2020/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020 dengan pelapor atas nama Nur.
"Penipuan daring dengan modus pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (18/9).
Adapun Kaesang Pangarep sebelumnya membagikan pengalamannya nyaris ditipu oleh akun Instagram bernama @luckycatsauction.
Awi menjelaskan, tim Siber melakukan profiling terhadap akun @luckycatsauction.
Baca juga : Kriminolog: Pelaku Mutilasi Kemungkinan Belajar dari Internet
"Korban di antaranya Kaesang Pangarep. Ada beberapa, ada puluhan korban," tutur Awi.
Awi menyebut pnyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan.
Tim Siber pun menemukan bahwa akun itu diakses oleh orang di wilayah Aceh dan Medan. Hasilnya, polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku berinisial AF, GR, MR dan DFY, yang berusia 15-16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Karena pelaku yang masih di bawah umur membuat polisi mengkoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan daerah penangkapan dan telah dititipkan.
Apalagi, hasil uang penipuan pelaku gunakan untuk foya-foya seperti beli pulsa, ponsel, jam tangan, dan lainnya.
Hingga kini, tim Siber masih menelusuri dugaan korban lainnya, karena kerugian sementara korban diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku remaja dijerat Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” terang Awi. (OL-2)
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved