Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Ringkus Penipu Daring pada Kaesang Pangarep

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/9/2020 21:16
Polisi Ringkus Penipu Daring pada Kaesang Pangarep
Penipuan dengan cara daring(Ilsutrasi)

DIREKTORAT Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku penipuan daring yang yang nyaris menipu anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Para pelaku penipuan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor A/508/IX/2020/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020 dengan pelapor atas nama Nur.

"Penipuan daring dengan modus pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (18/9).

Adapun Kaesang Pangarep sebelumnya membagikan pengalamannya nyaris ditipu oleh akun Instagram bernama @luckycatsauction. 

Awi menjelaskan, tim Siber melakukan profiling terhadap akun @luckycatsauction.

Baca juga : Kriminolog: Pelaku Mutilasi Kemungkinan Belajar dari Internet

"Korban di antaranya Kaesang Pangarep. Ada beberapa, ada puluhan korban," tutur Awi.

Awi menyebut pnyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan.

Tim Siber pun menemukan bahwa akun itu diakses oleh orang di wilayah Aceh dan Medan. Hasilnya, polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku berinisial AF, GR, MR dan DFY, yang berusia 15-16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Karena pelaku yang masih di bawah umur membuat polisi mengkoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan daerah penangkapan dan telah dititipkan.

Apalagi, hasil uang penipuan pelaku gunakan untuk foya-foya seperti beli pulsa, ponsel, jam tangan, dan lainnya.

Hingga kini, tim Siber masih menelusuri dugaan korban lainnya, karena kerugian sementara korban diperkirakan lebih dari Rp100 juta.

Atas perbuatannya, keempat pelaku remaja dijerat Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” terang Awi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya