Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan soal beroperasinya ojek daring (ojol) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Ojol dan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi.
"Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," tulis keputusan yang dikutip pada Senin (14/9).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil-Genap tidak Berlaku
Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi geofencing. Hal itu supaya pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat order dari penumpang.
"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tulis beleid tersebut.
Disiplin pembatasan operasional akan berlangsung selama tiga hari. Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi pembatasan operasional tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Jumat (11/9). Keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojol beroperasi selama PSBB jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9). (OL-1)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved