Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan soal beroperasinya ojek daring (ojol) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Ojol dan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi.
"Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," tulis keputusan yang dikutip pada Senin (14/9).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil-Genap tidak Berlaku
Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi geofencing. Hal itu supaya pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat order dari penumpang.
"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tulis beleid tersebut.
Disiplin pembatasan operasional akan berlangsung selama tiga hari. Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi pembatasan operasional tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Jumat (11/9). Keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojol beroperasi selama PSBB jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9). (OL-1)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved