Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PUSAT perbelanjaan di DKI Jakarta masih dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II pada 14-27 September 2020.
Kebijakan tersebut berbeda dengan PSBB sebelumnya yang tidak mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi. Hal ini agar perekonomian DKI Jakarta masih tetap berjalan.
Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan jam operasional tetap berlaku seperti masa PSBB transisi yakni pukul 10.00-21.00 WIB.
"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada di lokasi dalam waktu bersamaan," ucap Ellen lewat keterangan tertulis, Senin (14/9).
Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB di DKI
Ellen menuturkan beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasi selama ini masih tetap belum diizinkan. Seperti bioskop, mainan anak, fitness, dan pusat rekreasi.
Menurut dia, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang sebelumnya tetap boleh beroperasi. Namun, Pemprov DKI melarang restoran, cafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat.
"Mereka hanya diizinkan melayani delivery ataupun take away," kata Ellen.
Ellen menyebut jumlah pengunjung yang datang ke pusat belanja sejak pembukaan mal pada 15 Juni 2020 belum mencapai 50%. Jumlah pengunjung hanya berkisar antara 35-40%.
"Dengan tidak diizinkannya food and beverage dine in (makan di tempat) tentunya akan bisa mempengaruhi traffic pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," ujarnya.
Anies memberlakukan PSBB jilid II mulai Senin (14/9). Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi. (OL-1)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved