Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Operasional Mal Sama dengan Saat PSBB Transisi

Cindy Ang
14/9/2020 08:18
Operasional Mal Sama dengan Saat PSBB Transisi
Pengunjung mal melewati toko Jeans Levi's di Pondok Indah Mall 2, Jakarta.(MI/RAMDANI)

PUSAT perbelanjaan di DKI Jakarta masih dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II pada 14-27 September 2020.

Kebijakan tersebut berbeda dengan PSBB sebelumnya yang tidak mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi. Hal ini agar perekonomian DKI Jakarta masih tetap berjalan.

Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan jam operasional tetap berlaku seperti masa PSBB transisi yakni pukul 10.00-21.00 WIB.

"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada di lokasi dalam waktu bersamaan," ucap Ellen lewat keterangan tertulis, Senin (14/9).

Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB di DKI

Ellen menuturkan beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasi selama ini masih tetap belum diizinkan. Seperti bioskop, mainan anak, fitness, dan pusat rekreasi.

Menurut dia, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang sebelumnya tetap boleh beroperasi. Namun, Pemprov DKI melarang restoran, cafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat.

"Mereka hanya diizinkan melayani delivery ataupun take away," kata Ellen.

Ellen menyebut jumlah pengunjung yang datang ke pusat belanja sejak pembukaan mal pada 15 Juni 2020 belum mencapai 50%. Jumlah pengunjung hanya berkisar antara 35-40%.

"Dengan tidak diizinkannya food and beverage dine in (makan di tempat) tentunya akan bisa mempengaruhi traffic pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," ujarnya.

Anies memberlakukan PSBB jilid II mulai Senin (14/9). Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya