Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Din Syamsuddin Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB di DKI

Kautsar Bobi
14/9/2020 08:04
Din Syamsuddin Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB di DKI
Petugas keamanan berjaga di kawasan creative hub M Bloc Space, Jakarta, Minggu (13/9), menjelang pemberlakuan PSBB jilid II di Jakarta.(MI/BRIYANBODO HENDRO)

MANTAN Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II telah tepat. Kebijakan tersebut untuk menahan laju penularan covid-19 yang terus meningkat.

"Kalau tidak (PSBB), penularan itu akan menjadi-jadi dan korban terinfeksi akan semakin banyak," ujar Din dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/9).

Ia menekankan kebijakan PSBB sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan dibandingkan ekonomi. Hanya sia-sia belaka mengedepankan ekonomi sementara warga terpapar covid-19.

Baca juga: Ada PSBB, Operasional Trans-Jakarta tidak Berubah

Hal tersebut terlihat saat diterapkannya PSBB transisi. Pembukaan dilakukan pada perkantoran, pusat perdagangan, pusat keramaian hingga berujung terciptanya kluster baru penularan covid-19 di perkantoran dan pusat perdagangan.

"Mengedepankan kesehatan di atas ekonomi atau sebaliknya adalah pilihan. Sebenarnya kedua saling berkait, namun pada situasi tertentu harus ada yang diprioritaskan," imbuhnya.

Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal pandemi mulai Senin (14/9). Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.

Keptusan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya