Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan kembali melakukan penyesuaian kebijakan atas layanan operasional berupa pembatasan kapasitas dan waktu operasi mulai Senin 14 September ini sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di Ibu Kota.
"Demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan, maka MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal," kata Dirut MRT Jakarta William Sabandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Selanjutnya kebijakan yang diberlakukan adalah pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin.
Protokol Bersih Aman Nyaman Go Green Kolaborasi Inovasi Tata Kelola (Bangkit) antara lain berupa penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi siapa pun, baik petugas, penumpang maupun pihak terkait laiinnya di lingkungan MRT Jakarta.
"Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta, termasuk media sosial," ucap William.
PT MRT Jakarta mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
baca juga: Pemkot Bogor Siapkan gedung BNN dan Hotel untuk Isolasi OTG
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU
khusus covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. (OL-3)
Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan pemecatan.
MRT Jakarta berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik yang nyaman, aman dan efisien bagi masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita, pada Hari Kartini.
DALAM rangka memperingati Hari Angkutan Nasional pada Kamis (24/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggratiskan layanan transportasi umum
Pola operasi MRT Jakarta tersebut hanya berlaku untuk tiga hari saat libur sehingga pada Kamis (30/1) pola operasi akan kembali normal.
Penghapusan layanan koridor jelas bukan kebijakan yang cerdas, dan bertentangan dengan pembangunan MRT Jakarta.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved