Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Jakarta akan Kembali PSBB, Nasib Ojol belum Jelas

Insi Nantika Jelita
11/9/2020 12:23
Jakarta akan Kembali PSBB, Nasib Ojol belum Jelas
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Ibu Kota bakal tarik rem darurat alias kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring kasus covid-19 yang tinggi. Namun, nasib pembatasan transportasi belum jelas ditentukan, seperti ojek daring (ojol).

Juru Bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawan mengaku pihaknya masih berkoordinasi degan Pemprov DKI. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan apakah ojol boleh mengangkut penumpang lagi atau tidak.

"Masih dalam pembicaraan dengan Pemprov DKI. Kita tunggu saja hasil pembahasannya," kata Adita kepada Media Indonesia, Jumat (11/9).

Kemenhub, kata Adita, masih berpatokan pada aturan sebelumnya bahwa ojol diperbolehkan membawa penumpang asal mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Wakapolri Pelototi Penumpang Kereta di Stasiun Tanah Abang

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kalau di pusat soal ojol kan sudah diatur di PM Perhubungan 41 th 2020 dan diturunkan di Surat Edaran nonor 11 untuk panduan moda transportasi," jelas Adita.

Namun, katanya, aturan itu bisa disesuaikan ke pemerintah daerah soal angkutan penumpang.

Sejak April, saat PSBB pertama kali diterapkan, ojol tidak diperkenankan membawa penumpang. Baru pada awal Juni, saat DKI masuk PSBB transisi, ojol diizinkan angkut penumpang.

"Mengenai aturan daerah akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tapi kita lihat hasilnya," pungkas Adita. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya