Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENEMPATAN PKL di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan.
Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, ketentuan yang paling utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 12 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Apa itu ruang manfaat jalan, itu ialah ruang dari badan jalan sampai dengan tepi saluran termasuk trotoar," kata Hari saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (2/9).
Hari menyebut penempatan trotoar juga diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen PUPR 3/2014 agar suatu segmen trotoar dapat ditempatkan PKL.
Baca juga : DKI Bakal Fasilitasi UMKM di Trotoar, DPRD: Jadi Kumuh
Menurutnya, meski nantinya pihak pengusaha atau pengelola mengajukan satu titik segmen yang tidak bisa atau tidak memadai untuk ditempati PKL, pihaknya akan dengan tegas menolak pengajuan tersebut.
"Kan kita yang buat rekomendasi. Kita lihat lokasi yang diajukan di titik mana dengan disain kios seperti apa. Lalu kita lihat dengan syarat-syarat yang ada memenuhi atau tidak. Yang utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki dan tidak menutupi fungsi pelengkap trotoar yang ada. Bisa juga kita tolak kalau tidak memenuhi atau di situ kondisi trotoarnya tidak memungkinkan," terang Hari.
Ia pun menjamin dengan persyaratan ketat ini, tidak sembarangan trotoar bisa dijadikan lokasi bagi PKL. Jika warga memaksa, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditertibkan oleh aparat Satpol PP.
"Kalau orang atau PKL lain memaksa di tempat lain ya nggak bisa. Kan sudah ada ketentuannya. Jadi nggak sembarangan trotoarnya bisa, minimal punya lebar lima meter. Kalau lebar cuma 1,5 meter ya dipastikan tidak bisa dan warga tidak boleh memaksa," pungkasnya.(OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Pemprov DKI Jakarta kembali mengangkat wacana untuk menempatkan PKL di trotoar. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut tidak ada niat untuk membatalkan wacana tersebut
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Nova Harivan Paloh menolak keras rencana Pemprov DKI untuk menempatkan PKL dan UMKM di trotoar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan PKL di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi oleh berbagai pihak.
"Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya," ujar Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemprov DKI yang ingin menempatkan PKL dan UMKM di trotoar
Anggota Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL dan UMKM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved