Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEMPATAN PKL di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan.
Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, ketentuan yang paling utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 12 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Apa itu ruang manfaat jalan, itu ialah ruang dari badan jalan sampai dengan tepi saluran termasuk trotoar," kata Hari saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (2/9).
Hari menyebut penempatan trotoar juga diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen PUPR 3/2014 agar suatu segmen trotoar dapat ditempatkan PKL.
Baca juga : DKI Bakal Fasilitasi UMKM di Trotoar, DPRD: Jadi Kumuh
Menurutnya, meski nantinya pihak pengusaha atau pengelola mengajukan satu titik segmen yang tidak bisa atau tidak memadai untuk ditempati PKL, pihaknya akan dengan tegas menolak pengajuan tersebut.
"Kan kita yang buat rekomendasi. Kita lihat lokasi yang diajukan di titik mana dengan disain kios seperti apa. Lalu kita lihat dengan syarat-syarat yang ada memenuhi atau tidak. Yang utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki dan tidak menutupi fungsi pelengkap trotoar yang ada. Bisa juga kita tolak kalau tidak memenuhi atau di situ kondisi trotoarnya tidak memungkinkan," terang Hari.
Ia pun menjamin dengan persyaratan ketat ini, tidak sembarangan trotoar bisa dijadikan lokasi bagi PKL. Jika warga memaksa, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditertibkan oleh aparat Satpol PP.
"Kalau orang atau PKL lain memaksa di tempat lain ya nggak bisa. Kan sudah ada ketentuannya. Jadi nggak sembarangan trotoarnya bisa, minimal punya lebar lima meter. Kalau lebar cuma 1,5 meter ya dipastikan tidak bisa dan warga tidak boleh memaksa," pungkasnya.(OL-2)
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Seharusnya, lanjut Bun, Pemprov DKI siap siaga sejak awal. Termasuk apel siaga dan persiapan teknis lainnya.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
KEPALA Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjamin pihaknya tidak akan begitu saja mengizinkan PKL di trotoar.
Pemprov DKI Jakarta bakal memfasilitasi UMKM berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
Anggota Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL dan UMKM
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemprov DKI yang ingin menempatkan PKL dan UMKM di trotoar
"Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya," ujar Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved