Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Sebut Penempatan PKL di Trotoar tak Langgar Aturan

Putri Anisa Yuliani
02/9/2020 17:36
DKI Sebut Penempatan PKL di Trotoar tak Langgar Aturan
Ilustrasi(MI/Panca Syurkani)

PENEMPATAN PKL di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, ketentuan yang paling utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

"Apa itu ruang manfaat jalan, itu ialah ruang dari badan jalan sampai dengan tepi saluran termasuk trotoar," kata Hari saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (2/9).

Hari menyebut penempatan trotoar juga diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen PUPR 3/2014 agar suatu segmen trotoar dapat ditempatkan PKL.

Baca juga : DKI Bakal Fasilitasi UMKM di Trotoar, DPRD: Jadi Kumuh

Menurutnya, meski nantinya pihak pengusaha atau pengelola mengajukan satu titik segmen yang tidak bisa atau tidak memadai untuk ditempati PKL, pihaknya akan dengan tegas menolak pengajuan tersebut.

"Kan kita yang buat rekomendasi. Kita lihat lokasi yang diajukan di titik mana dengan disain kios seperti apa. Lalu kita lihat dengan syarat-syarat yang ada memenuhi atau tidak. Yang utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki dan tidak menutupi fungsi pelengkap trotoar yang ada. Bisa juga kita tolak kalau tidak memenuhi atau di situ kondisi trotoarnya tidak memungkinkan," terang Hari.

Ia pun menjamin dengan persyaratan ketat ini, tidak sembarangan trotoar bisa dijadikan lokasi bagi PKL. Jika warga memaksa, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditertibkan oleh aparat Satpol PP.

"Kalau orang atau PKL lain memaksa di tempat lain ya nggak bisa. Kan sudah ada ketentuannya. Jadi nggak sembarangan trotoarnya bisa, minimal punya lebar lima meter. Kalau lebar cuma 1,5 meter ya dipastikan tidak bisa dan warga tidak boleh memaksa," pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya