Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Koalisi Pejalan Kaki Tolak Keras Penempatan PKL di Trotoar

Putri Anisa Yuliani
01/9/2020 16:10
Koalisi Pejalan Kaki Tolak Keras Penempatan PKL di Trotoar
PKL yang berjualan di trotoar di jalan Sumenep Jakarta(MI/Pius Erlangga)

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di trotoar. Hal itu diprediksi akan berdampak negatif terhadap kemerdekaan pejalan kaki.

Menurut Alfred, untuk menelaah kebijakan pemanfaatan trotoar semestinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hanya bersandar pada Permen PUPR No. 3/2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. "Sebab da aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur fungsi trotoar sebagai sarnaa bagi pejalan kaki, yakni Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alfred.

Dalam pasal 131 ayat satu UU 22/2009 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

"Yang menjadi masalahnya memang adalah aturan turunan di kementerian ini yang sangat bisa didebat atau dimanfaatkan. Tapi jika mau memandang fungsi pokok dari trotoar ya untuk pejalan kaki sesuai amanat UU," kata Alfred, Selasa (1/9).

Alfred menyebut dia bukan anti kepada para pengusaha mikro dan PKL. Namun, seharusnya Pemprov DKI memiliki kebijakan yang lebih solutif dibandingkan dengan kebijakan yang justru mengganggu fungsi trotoar.

Baca juga: PAN Dukung Rencana Pemprov DKI Izinkan PKL Kuasai Trotoar

Ia pun mencontohkan satu lokasi yang kini sudah ditempati oleh PKL binaan Pemprov DKI, yakni Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat yang sejak lama dikenal sebagai lokasi pedagang nasi kapau. Alfred menyebut trotoar selebar 5 meter itu kini tersisa hanya secuil karena keberadaan para PKL.

"Jadi, buat apa diperlebar 5 meter kalau ujung-ujungnya sisa cuma 1 meter. Ya makanya itu jadi perdebatan. Sampai-sampai kami bilang, sudah deh nggak usah dilebarkan, cukup diperbaiki saja. Daripada dilebarkan, tapi malah diserobot PKL," tandasnya.

Oleh karena itu, Alfred meminta agar Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan SKPD lainnya agar fokus dalam membenahi infrastruktur dibandingkan mengeluarkan kebijakan yang mengganggu fungsi utama infrastruktur.

"Jadi, lebih baik buat perbaikan-perbaikan, masih banyak trotoar yang membutuhkan perbaikan, belum layak, butuh sarana untuk penyandang disabilitas, juga penunjuk jalan agar orang-orang tahu dari lokasinya berada bisa pergi ke tempat-tempat penting apa. Justru itu yang harusnya terus diadakan," pungkas Alfred. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik