Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di trotoar. Hal itu diprediksi akan berdampak negatif terhadap kemerdekaan pejalan kaki.
Menurut Alfred, untuk menelaah kebijakan pemanfaatan trotoar semestinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hanya bersandar pada Permen PUPR No. 3/2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. "Sebab da aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur fungsi trotoar sebagai sarnaa bagi pejalan kaki, yakni Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alfred.
Dalam pasal 131 ayat satu UU 22/2009 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
"Yang menjadi masalahnya memang adalah aturan turunan di kementerian ini yang sangat bisa didebat atau dimanfaatkan. Tapi jika mau memandang fungsi pokok dari trotoar ya untuk pejalan kaki sesuai amanat UU," kata Alfred, Selasa (1/9).
Alfred menyebut dia bukan anti kepada para pengusaha mikro dan PKL. Namun, seharusnya Pemprov DKI memiliki kebijakan yang lebih solutif dibandingkan dengan kebijakan yang justru mengganggu fungsi trotoar.
Baca juga: PAN Dukung Rencana Pemprov DKI Izinkan PKL Kuasai Trotoar
"Jadi, buat apa diperlebar 5 meter kalau ujung-ujungnya sisa cuma 1 meter. Ya makanya itu jadi perdebatan. Sampai-sampai kami bilang, sudah deh nggak usah dilebarkan, cukup diperbaiki saja. Daripada dilebarkan, tapi malah diserobot PKL," tandasnya.
Oleh karena itu, Alfred meminta agar Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan SKPD lainnya agar fokus dalam membenahi infrastruktur dibandingkan mengeluarkan kebijakan yang mengganggu fungsi utama infrastruktur.
"Jadi, lebih baik buat perbaikan-perbaikan, masih banyak trotoar yang membutuhkan perbaikan, belum layak, butuh sarana untuk penyandang disabilitas, juga penunjuk jalan agar orang-orang tahu dari lokasinya berada bisa pergi ke tempat-tempat penting apa. Justru itu yang harusnya terus diadakan," pungkas Alfred. (OL-14)
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved