Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Wah, Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp4 Miliar

Putri Anisa Yuliani
02/9/2020 15:08
Wah, Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp4 Miliar
Kampanye penggunaan masker di kawasan GBK, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

DALAM empat bulan terakhir, sanksi denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai Rp4 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp2,1 miliar merupakan denda dari pelanggaran tidak memakai masker. Kemudian, dendan sebesar Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum.

Adapun denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya. Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp 899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Anies Bakal Larang Warga Isolasi Mandiri di Rumah

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan meski denda terus meningkat, pihaknya menilai warga semakin displin terhadap protokol kesehatan. Terutama penggunaan masker.

"Kita lihat dari banyak orang di jalan itu pakai masker, daripada yang tidak pakai. Indikatornya dari situ," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9).

Menurutnya, warga Ibu Kota semakin sadar bahaya covid-19. Kendati demikian, dia masih melihat warga yang kurang tepat dalam memakai masker.

Baca juga: DKI Sediakan Ribuan Akses Internet Gratis

"Tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar. Jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan. Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," pungkas Arifin.

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan menegaskan saat ini pihaknya fokus pada pelanggaran pemakaian masker. Tujuannya mendisiplinkan warga agar tidak tertular covid-19.

"Kita sekarang fokus pada Operasi Tertib Masker atau Operasi Tibmask ya dan juga tempat usaha, seiring dibukanya sektor usaha tersebut," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya