Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sri Utami
24/8/2020 11:30
 Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Penampakan Gedung Kejaksaan Agung yang habis dilalap api sejak Sabtu (22/8) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (23/08/2020)(MI/Susanto)

SEBANYAK 19 saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (23/8).Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Iya sudah ada ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," jelasnya, Senin (24/8)

Para saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari pihak keamanan (pengamanan dalam) gedung Kejagung, pekerja dan pihak Kejagung. Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Listyo menekankan penyelidikan penyebab kebakaran dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab terbakarnya gedung Kejagung.

"Sudah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," rincinya. 

baca juga: Komisi III DPR Panggil Kejagung Bahas Kebakaran

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Dia juga meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran. 

"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya