Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI

Insi Nantika Jelita
22/8/2020 08:23
Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI
Petugas mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan covid-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan aplikasi untuk mengidentifikasi pelanggar progresif protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan aplikasi yang diberi nama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah itu juga bisa melacak perusahaan yang melanggar aturan lebih dari sekali.

"Secepatnya aplikasi itu dikeluarkan. Sudah mulai sosialisasi terkait pengoperasian sistem yang kita bangun," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Baca juga: 56 Kantor Ditutup karena Covid-19, Terbanyak di Jaksel

Pihaknya bakal melibatkan jajaran lain seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan di aplikasi tersebut dalam melacak pelanggar denda progresif.

Sanksi progresif berlaku sejak Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

"Kami sudah melakukan penandatanganan bersama dengan tiga SKPD untuk membangun teknologi sistem tersebut. Nanti bisa diintegrasikan ke Kominfo. Bisa menjadi bank data semua, enggak cuma masalah pelanggaran tapi juga dengan yang lain," jelas Andri.

Dalam pergub 79/2020, jika perusahaan melakukan pelanggaran berulang, denda akan semakin besar, dari Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya