Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan aplikasi untuk mengidentifikasi pelanggar progresif protokol kesehatan selama PSBB transisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan aplikasi yang diberi nama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah itu juga bisa melacak perusahaan yang melanggar aturan lebih dari sekali.
"Secepatnya aplikasi itu dikeluarkan. Sudah mulai sosialisasi terkait pengoperasian sistem yang kita bangun," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Baca juga: 56 Kantor Ditutup karena Covid-19, Terbanyak di Jaksel
Pihaknya bakal melibatkan jajaran lain seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan di aplikasi tersebut dalam melacak pelanggar denda progresif.
Sanksi progresif berlaku sejak Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
"Kami sudah melakukan penandatanganan bersama dengan tiga SKPD untuk membangun teknologi sistem tersebut. Nanti bisa diintegrasikan ke Kominfo. Bisa menjadi bank data semua, enggak cuma masalah pelanggaran tapi juga dengan yang lain," jelas Andri.
Dalam pergub 79/2020, jika perusahaan melakukan pelanggaran berulang, denda akan semakin besar, dari Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali. (OL-1)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved