Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Insentif Tenaga Medis DKI akan Cair Pekan Depan

Yanti Nainggolan
21/8/2020 08:59
Insentif Tenaga Medis DKI akan Cair Pekan Depan
Petugas medis sedang melakukan swab test.(MI/Ramdani)

TENAGA medis DKI Jakarta akan mendapat insentif sebesar Rp92,2 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.

"Namun, saat ini, baru ditransfer pemerintah pusat dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Ia menjelaskan BPKD DKI telah menggeser anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan DKI dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

Kemudian, BPKD DKI akan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut tengah diproses.

"Inshaallah, Senin, 24 Agustus, sudah dapat dicairkan," kata dia.

Baca juga: Langgar PSBB Berulang, Pelaku Usaha Siap-siap Kena Denda Progresif

Terkait sistem pemberian yang rapel atau bertahap, Edi menyerahkan keputusan pada Dinas Kesehatan DKI. BPKD DKI juga akan meminta agar pemerintah pusat percepatan transfer dana.

"Dana yang masuk kami gunakan dulu untuk insentif tenaga kesehatan, setelah tersalurkan, kami akan koordinasi untuk meminta percepatan transfer sisanya," ucap dia.

Sebelumnya, petugas medis di DKI Jakarta belum menerima insentif penanganan covid-19 sejak awal pandemi, Maret 2020. Kondisi ini setidaknya terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja dan RSUD Pasar Minggu.

"Persyaratan sudah, kemudian sampai saat ini personel untuk kami di RSUD Koja itu sama sekali belum diterima karena masih proses mungkin," kata Direktur RSUD Koja, Banjar, di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut dia, data-data yang dibutuhkan seperti fotokopi nomor rekening, kartu pegawai, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah disetor.

Insentif dari pemerintah pusat tidak diberikan melalui RSUD Koja, tetapi lewat Pemerintah Provinsi DKI langsung kepada seluruh petugas medis. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya