Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
NARAPIDANA (Napi) Rumah Tahanan Salemba, Ami Utomo Putro, 42, bisa memproduksi hingga 100 butir ekstasi dari ruang perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.
"Rata-rata 50-100 butir per hari ekstasinya," jelas Eliantoro kepada mediaindonesia.com, Kamis (20/8).
Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW, 36. Selain bertugas sebagai kurir, MW juga membantu Ami memproduksi ekstasi tersebut.
Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.
"Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta," papar Eliantoro.
Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit berinisial AR. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu. Ami sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir Rutan Salemba yang bertugas menjaga Ami selama dirawat di rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan dilakukan.
"Saya belum sampai pemeriksaan ke sana. Ini kan nanti akan saya dalami di rumah sakitnya sendiri," kata Eliantoro.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Diciduk Karena Kasus Narkoba
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Ami merupakan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana selama 15 tahun.
Setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, Rika menyebut Ami akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," papar Rika. (OL-13)
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved