Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
NARAPIDANA (Napi) Rumah Tahanan Salemba, Ami Utomo Putro, 42, bisa memproduksi hingga 100 butir ekstasi dari ruang perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.
"Rata-rata 50-100 butir per hari ekstasinya," jelas Eliantoro kepada mediaindonesia.com, Kamis (20/8).
Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW, 36. Selain bertugas sebagai kurir, MW juga membantu Ami memproduksi ekstasi tersebut.
Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.
"Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta," papar Eliantoro.
Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit berinisial AR. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu. Ami sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir Rutan Salemba yang bertugas menjaga Ami selama dirawat di rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan dilakukan.
"Saya belum sampai pemeriksaan ke sana. Ini kan nanti akan saya dalami di rumah sakitnya sendiri," kata Eliantoro.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Diciduk Karena Kasus Narkoba
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Ami merupakan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana selama 15 tahun.
Setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, Rika menyebut Ami akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," papar Rika. (OL-13)
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved