Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polri Gerebek Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Serpong

Tri Subarkah
20/8/2020 12:05
Polri Gerebek Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Serpong
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) menggerebek karaoke eksekutif Venesia di Serpong, Tangsel, Rabu (19/8).(Antara)

KARAOKE eksekutif Venesia di Serpong, Tangerang Selatan, Banten digerebek oleh Bareskrim Polri.

Penggerebekan dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada Rabu (19/8) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, tempat karaoke tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

"Penggeledahan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," papar Ferdy melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Menurut Ferdy, Venesia BSD Karaoke Executive sudah beroperasi sejak awal Juni 2020. Dari hasil penggeledahan itu, didapati bahwa tempat karaoke itu menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per voucer.

Para perempuan yang bekerja di karaoke Venesia itu ada 47 orang. "Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," tuturnya, Kamis (20/8).

Baca juga: Napi Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Empat Sipir Diperiksa

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, seorang manajer operasional, dan seorang general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi, voucer ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan ladies, satu bundel absensi ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya