Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEKAN depan rencananya Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat kerja perdana Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program pemerintah tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status hukum tanah yang dimiliki.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan pandemi covid-19 membuat pansus ini belum juga bekerja hingga saat ini sejak dibentuk pada bulan lalu karena Gedung DPRD DKI ditutup untuk sterilisasi sejak beberapa anggota dewan dan staf terpapar covid-19.
Baca juga: PTSL Terus Bergulir Mendaftarkan Tanah di Seluruh Indonesia
Rencananya, penutupan ini berlaku hingga 23 Agustus. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa penutupan akan terus diperpanjang.
"Saya belum rencanakan rapat virtual. Tapi kalau tidak bisa juga mungkin harus rapat virtual. Tapi rapat virtual banyak kelemahannya," kata Mujiyono saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8).
Pansus PTSL dibentuk karena ratusan laporan terkait status hukum tanah yang mandek di BPN DKI. Hal ini telah meresahkan masyarakat.
Sebab, sesuai janji pemerintah pusat, seharusnya PTSL dapat cepat menentukan status hukum suatu lahan yang diduduki masyarakat. Dengan kepastian hukum itu, masyarakat dapat menindaklanjuti dengan pindah atau melakukan pembangunan.
Mujiyono yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyebut belasan pengaduan soal tanah datang ke mejanya setiap hari menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja BPN DKI dan pihak terkait soal PTSL ini.
"PTSL itu kan nggak cuma untuk keluarkan sertifikat tapi kepastian hukum. Apakah misalnya itu tanah sengketa atau tanah yang terlarang dibangun karena ada di lahan sempadan sungai. Nah, kalau sudah jelas seperti itu kan masyarakat nggak ngadu-ngadu dan susah lagi. Banyak itu aduan soal tanah yang masuk ke Komisi A," tegasnya.
Rencananya dalam rapat kerja perdana ini, pihaknya ingin akan memanggil para ahli hukum agraria dan tata ruang untuk mendengar pendapat soal pertanahan.
Mujiyono optimistis dalam masa kerja pansus selama enam bulan, permasalahan PTSL ini dapat selesai dan membuahkan rekomendasi.
"Ya selesailah. Enam bulan kok. Kalau belum selesai bisa diperpanjang kok," tandasnya. (J-2)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Perbaikan jalan harus dilakukan secara cepat, responsif, dan menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Korban merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang sedang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2148 BOK.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved