Gara-Gara Domisili, KPU DKI Sulit Identifikasi Warga

Candra Yuri Nuralam
19/8/2020 06:54
Gara-Gara Domisili, KPU DKI Sulit Identifikasi Warga
Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 28 Cilandak, Jakarta Selatan pada Pilkada DKI Jakarta, 2017 lalu.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kesulitan mengidentifikasi masyarakat yang domisilinya tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Masyarakat tersebut berpotensi kehilangan suaranya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Desember nanti.

"Di Jakarta ini banyak sekali yang tidak tinggal sesuai alamat yang ada di e-KTP-nya," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (18/8).

Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Pelanggaran Serius

Betty mengatakan KPU DKI menetapkan data pemilih berkelanjutan untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak nanti berdasarkan alamat yang tertera di KTP. Masyarakat juga tidak bisa menggunakan hak suara mereka di sembarangan tempat pemilihan suara (TPS) nantinya.

Meski begitu, KPU DKI tidak ingin masalah ini menjadi kegagalan pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Masyarakat yang beda domisilinya akan diusahakan masuk dalam data pemilih berkelanjutan.

"Misalnya data pemilih berkelanjutan, apakah bisa mereka dimasukkan dalam potensi data pemilih berkelanjutan kalau yang bersangkutan misalnya ada di Rutan, panti sosial, rusun, atau apartemen, yang alamatnya enggak sesuai," ujar Betty.

Namun, regulasi itu masih digodok. KPU DKI masih meminta masukkan dari berbagai pihak untuk memberikan solusi terbaik untuk masyarakat yang domisilinya berbeda dengan KTP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya