Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga di Depok Dilarang Dirikan Bangunan Dekat Sungai

Kisar Rajaguguk
17/8/2020 15:17
Warga di Depok Dilarang Dirikan Bangunan Dekat Sungai
Warga Depok dirikan bangunan di tepi sungai(MI/Usman Kansong)

DINAS pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kota Depok berencana akan menyurvai lokasi pembangunan gedung yang duduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) Kota Depok.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan perlu pengukuran di lokasi untuk menentukan jarak persis antara gedung yang dibangun dengan sungai, sehingga dapat dipastikan adanya pelanggaran.

" Kami (Dinas PUPR) Kota Depok segera mengukur lokasi, " kata Dadan dihubungi Senin (17/8).

Apabila terbukti melanggar, kata Dadan, pihaknya akan berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk ditertibkan sesuai Perda Nomor: 16 Tahun 2012.

Dikatakan, jika melihat gambarnya, pembangunan gedung yang melewati garis sempadan itu, harus ditertibkan karena memakan badan anak sungai. Tak cuma itu lokasi pembangunan gedung tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan.

Tak cuma mengancam kelestarian lingkungan, bangunan di tepi sungai jika banjir luapan anak sungai Ciliwung akan naik kepermukaan dan menggenangi rumah warga yang berada tidak jauh dari sungai.

Baca juga : Epidemiolog: DKI Belum Perlu Terapkan Kebijakan Rem Darurat Kini

" Jika tak ditertibkan, maka akan memicu potensi banjir karena tentu akan banyak sampah yang tersangkut di sungai dan terjadi pendangkan.

" Prinsipnya kami akan melakukan himbauan dan sosialisasi. Pihak kami juga akan melakukan pendataa n terkait dengan adanya bangunan di garis sempadan. Saat ini yang dilakukan yakni mencegah jangan sampai muncul bangunan baru di sempadan sungai, " pungkasnya.

Oleh karenanya perlu ada perubahan kebiasaan untuk tak lagi mendirikan bangunan di bantaran sungai dan daerah rawan bencana lainnya.

Hal itu guna menghindari warga tidak terjebak dengan ancaman bencana banjur akibat luapan sungai dan bencana lainnya.

Untuk diketahui, warga Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) Ko Depok mengeluhkan pembangunan gedung yang memakan badan sungai anak Ciliwung, diseberang perumahan tersebut.

Bangunan itu memakan sekitar 3 meter badan sungai. Badan sungai berkurang sehingga sungai lari dan menghantam sisi sungai perumahan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya