Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KKP Ditiadakan, Dishub DKI Masih Izinkan Grabwheels Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
14/8/2020 06:10
 KKP Ditiadakan, Dishub DKI Masih Izinkan Grabwheels Beroperasi
Warga menggunakan alat mobilitas pribadi (Grabwheels)(Antara/M Agung Rajasa)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah kota mulai Minggu (16/8).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP.

Meskipun meniadakan KKP, Dishub DKI masih memperbolehkan layanan skuter listrik Grabwheels beroperasi.

"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Kawasan ruang terbuka seperti GBK dan taman-taman di Jakarta juga diperbolehkan untuk menjadi sarana berolahraga warga DKI.

Sementara itu, pihaknya masih menggodok aturan skuter listrik atau alat mobilitas personal (AMP). Aturan itu dipersiapkan dalam bentuk peraturan gubernur.

Baca juga: Banyak Pelanggaran, Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 KKP

"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk pergub," tandasnya.

Sebelumnya dari hasil evaluasi pelaksanaan KKP di 5 wilayah ditiadakan. Hal itu sejalan dengan masih tingginya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya