Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DKI Masih Larang Acara Pernikahan, Ada Sanksi Rp10 Juta

Insi Nantika Jelita
04/8/2020 16:20
DKI Masih Larang Acara Pernikahan, Ada Sanksi Rp10 Juta
Sejumlah model memperagakan prosesi pernikahan gaya Surakarta saat simulasi resepsi pernikahan di era Adaptasi Kebiasaan Baru(Antara/Anis Efizudin)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang acara pernikahan secara besar-besaran di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Iya, masih belum diizinkan," ujar Cucu, Jakarta, Selasa (4/8).

Pihaknya hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan tamu undangan tidak lebih dari 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu, kata Cucu, untuk mencegah penularan covid-19 yang lebih masif lagi.

"Yang diperbolehkan baru akad 30 orang maksimal. Sesuai SE (Surat Edaran) Kementerian Agama," imbuh Cucu.

Bagi yang melanggar ketentuan atau ngotot menggelar acara pernikahan akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

Baca juga: Disparekraf DKI Belum Izinkan Bioskop Buka

"Iya ada sanksinya. Kalau di gedung pertemuan, yang kena sanksi pengelola gedungnya," tukas Cucu.

Pihaknya juga resmi memperpanjang pembukaan tempat usaha yang telah beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi I. Namun, ada beberapa fasilitas lain yang masih dilarang untuk buka, yaitu bioskop, tempat fitness, permainan bowling, dan ice skating.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya