Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kritik DKI, Ombudsman: Ganjil-Genap bukan Solusi Atasi Covid-19

Putri Anisa Yuliani
03/8/2020 14:28
Kritik DKI, Ombudsman: Ganjil-Genap bukan Solusi Atasi Covid-19
Hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Antara)

OMBUDSMAN Jakarta Raya menilai pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil genap bukan solusi yang tepat untuk membatasi pergerakan orang dan mengurangi mobilitas warga agar mengurangi penyebaran penyakit yang disebabkan virus korona jenis baru (covid-19).

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, kondisi lalu lintas yang padat adalah buah dari ketidakpatuhan instansi baik swasta maupun pemerintah seperti kementerian dan BUMN dalam menjalankan aturan daerah terkait jam kerja.

Baca juga: Ganjil-Genap Efektif Kurangi Macet

“Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov DKI secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI No 1477 Tahun 2020 yakni terkait jumlah pegawai yang masuk kerja maksimal 50% serta soal aturan pembagian jam kerja di mana pegawai yang berjumlah 50% melakukan kerja dari kantor juga harus dibagi dengan dua jam kerja berjarak minimal tiga jam.

Dalam focus group discussion (FGD) yang diadakan oleh Ombudsman Jakarta Raya pada tanggal 26 Juni 2020, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menemukan fakta dari data yang disampaikan para pemangku kepentingan di bidang transportasi, termasuk PT KCI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Trans Jakarta, Dishub, dan Organda bahwa kenaikan pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi fase 1 di perpanjangan pertama dan kedua di jam-jam sibuk.

“Dengan segala upaya yang luar biasa, termasuk memberlakukan contra flow di beberapa lajur tol dan rekayasa lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya memang sudah mengakui perlunya dilakukan evaluasi terkait pemberlakukan ganjil genap di Jakarta,” tutur Teguh lagi.

Baca juga: Akui WFH Tak Efektif, Ganjil Genap Jadi Solusi Anies

“Saat FGD disampaikan bahwa angka kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota sudah mencapai kepadatan 96% dari angka normal sebelum pandemi,” lanjutnya.

Sementara itu, PT KCI juga mencatatkan pertumbuhan penumpang Commuter Line mencapai angka 4-7% per minggunya dan pada bulan Juli 2020 mencatatkan angka tertinggi mencapai 420 ribu penumpang/hari atau mendekati angka psikologis 50% dari total penumpang harian sebelum pandemi berlangsung.

Angka ini belum mencakup para pelaju yang mempergunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi harian mereka ke tempat kerja. Menurut Ombudsman, masalah utama dalam kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya adalah tingginya jumlah pelaju yang berangkat dan pulang dari tempat kerja.

“Kami memperkirakan dengan total penggabungan angka pelaju pengguna Commuter Line, kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, jumlah warga yang berangkat dan pulang dari tempat kerjanya diatas angka 75%,” terang Teguh.

Baca juga: Transisi New Normal di Jakarta, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Dengan angka ini, maka bisa dipahami bahwa kepatuhan perusahaan terkait aturan jam kerja dan kapasitas pegawai maksimal selama pandemi sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas di jam-jam sibuk. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya