Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi

Yakub Pryatama
03/8/2020 09:38
Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi
Anggota Kepolisian gelar sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

POLDA Metro Jaya akan kembali beroperasi mengontrol penerapan kebijakan ganjil genap khusus kendaraan roda empat di 25 ruas jalan.

Hal itu dilakukan usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (3/8).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di 25 ruas jalan tersebut.

"Terkait Apakah nanti ada tambahan (ruas jalan) bisa saja ada tambahan tergantung situasinya," ujar Sambodo, Minggu (2/8).

Rencana penambahan ruas jalan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Karena bagaimanapun ini multi-stakeholder, tidak bisa kemudian kita sendirian dengan kebijakan tersebut," ungkapnya.

Baca juga:  Sistem Ganjil Genap Kembali, Jumlah Pengguna KRL Relatif Stabil

Sambodo menuturkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu jalur tersebut dilalui atau tidak oleh kendaraan umum untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Yang kedua seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan dan apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi yang ada sehingga kapasitas penumpang 50-60% dengan physical distancing di dalam kendaraan tersebut itu masih dapat terjaga," paparnya.

Jika sudah ada putusan penambahan ruas jalan, Sambodo menilai titik ruas jalan baru itu harus ada rambu yang menyatakan pada ruas jalan ini diberlakukan ganjil genap.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan untuk membatasi mobilitas warga dengan kendaraan pribadi dan menghindari adanya penumpukan di jalan raya yang menyebabkan kemacetan.

Adapun penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB pada 25 ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan.

Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang dan Jalan Suryopranoto.

Lalu, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen serta Jalan Gunung Sahari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya