Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memperpekat pengawasan terhadap perkantoran dan kegiatan usaha dalama penerapan protokol kesehatan pada saat diberlakukannya PSBB Masa Transisi Fase I hingga 13 Agustus 2020. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga penutupan.
"Dengan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I ini, artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan kepolisian serta TNI akan terus melakukan pemeriksaan, akan terus melakukan pendisiplinan. Dan langkah-langkah tegas akan dilakaukan Pemprov DKI Jakarta," ungkap Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7).
Anies meminta semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. "Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," terangnya.
Lebih jauh, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan 3T dalam penanganan covid-19 di Ibu Kota, yaitu testing (pengetesan), tracing (pelacakan), dan treatment (penanganan).
Kapasitas testing telah ditingkatkan secara agresif hingga lebih dari 4 kali lipat dari standar WHO untuk mencari kasus-kasus baru. Sedangkan tracing dilakukan setiap kali ditemukan kasus positif baru, dan penanganan di rumah sakit maupun ruang isolasi mandiri disiapkan dengan baik sehingga sistem kesehatan maupun medis dapat berjalan optimal.
"Hari ini saja, lebih dari 80% spesimen test di DKI Jakarta untuk menemukan kasus baru, sisanya pengulangan (untuk membuktikan pasien yang sebelumnya positif itu sudah negatif). Jadi sumber daya yang kita miliki itu kita gunakan bukan untuk mengetes ulang, tapi dipakai untuk mencari kasus baru. Tujuannya adalah keselamatan warga. Dengan kita menemukan kasus baru, maka yang bersangkutan tahu bahwa positif, yang bersangkutan bisa isolasi, sehingga orang tuanya, istrinya, suaminya, anaknya, tetangganya, koleganya bisa terhindar penularan," ujarnya. (R-1)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved