Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polrestabes Bandung Lakukan Sosialisasi Penggunaan Masker

Basuki Eka Purnama
27/7/2020 10:31
Polrestabes Bandung Lakukan Sosialisasi Penggunaan Masker
Ilustrasi--Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda.

Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Selain memberikan sosialisasi, menurutnya, anggota di lapangan juga bakal memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan.

Baca juga: Daop 6 Sediakan Layanan Rapid Test Untuk Penumpang KA

"Kita masih melihat situasi pada saat razia di jalan raya yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas. Kita pertama ini sosialisasinya pada saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker kepada masyarakat," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (27/7).

Menurutnya, sosialisasi itu bakal berlangsung selama sepekan ke depan. Setelah itu, kata dia, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.

"Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan," tegasnya.

Dia mengatakan, ada sekitar 13.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Sehingga dengan adanya pemberian masker, menurutnya, hal tersebut sebagai solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi.

Setiap harinya, menurutnya, jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan covid-19 bisa diminimalisasi.

"Artinya, kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran covid-19, tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik